Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Contoh produk pangan di pasaran (pixabay.com/Nicholas Cadwallader)
Contoh produk pangan di pasaran (pixabay.com/Nicholas Cadwallader)

Intinya sih...

  • Adulterate: Mencampurkan bahan berkualitas tinggi dengan kualitas rendah, contohnya pada beras premium oplosan.

  • Tampering dan mislabeling: Klaim yang salah atau distorsi informasi terhadap label kemasan, seperti mengganti tanggal kedaluwarsa.

  • Unapproved enhancement: Penambahan bahan yang tidak diperbolehkan untuk meningkatkan kualitas produk, seperti bahan kimia yang dilarang.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kecurangan pangan atau Food Fraud merupakan sebuah tindakan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan menjadi hal yang berisiko melihat globalisasi rantai pasok yang cukup panjang dan kurang transparan.

Seperti yang beberapa lama ini terjadi tindakan kecurangan yang diduga dilakukan para produsen beras dengan mencampurkan beras kualitas baik dengan kualitas dibawahnya kemudian diperjual belikan dengan klaim beras premium. Selain itu ada pula kasus kecurangan terhadap ratusan susu UHT yang diganti label kadaluwarsanya.

Dengan cukup maraknya kasus kecurangan produk pangan seperti ini tidak hanya kita sebagai konsumen yang perlu berhati-hati, pihak pemerintah sepertinya perlu menindaklanjuti ini dengan lebih serius lagi. Jika satu cara telah diketahui, pelaku akan mencoba mencari cara lain untuk melakukan kecurangan ini. Hal seperti ini yang perlu perhatian serius. Karena itu dibawah ini ada 7 tipe kecurangan pangan yang mungkin terjadi, sehingga konsumen seperti kita bisa mendeteksinya lebih awal dan menghindari tindakan seperti ini.

1. Adulterate: tindakan mencampurkan bahan berkualitas tinggi dengan kualitas rendah, contohnya seperti belum lama ini pada beras premium oplosan

Beras putih di pasaran (pixabay.com/leopicture)

2. Tampering dan mislabeling: tindakan klaim yang salah atau distorsi informasi terhadap label kemasan contohnya seperti mengganti tanggal kedaluwarsa

Air mineral kemasan (pixabay.com/PublicDomainPicture)

3. Unapproved enhancement: Penambahan bahan yang tidak diperbolehkan untuk meningkatkan kualitas produk seperti bahan kimia yang dilarang

Permen dengan aneka warna (pixabay.com/Shirley Hirst)

4. Substitution: Mengganti nutrisi atau bahan pangan dengan kualitas lebih rendah contohnya seperti pencampuran daging sapi dengan daging babi

Daging mentah dan olahannya (pixabay.com/Fermo Sergio)

5. Simulation: Merancang produk ilegal untuk menyerupai tetapi tidak persis meniru produk yang sah, contohnya tiruan produk populer

Berbagai pilihan produk pangan (pixabay.com/Igor Ovsyannykov)

6. Counterfeit: Meniru nama merek, konsep kemasan, resep, serta proses produksi sebuah produk pangan, contohnya merek terkenal yang dijual curah

Kemasan produk olahan buah durian (pixabay.com/Jiang He)

7. Concealment: Menyembunyikan bahan berkualitas rendah dari sebuah produk pangan, contohnya penambahan warna pada daging ayam tiren

Daging ayam (pixabay.com/Karyna Panchenko)

Jika tidak segera ditindaklanjuti kemungkinan kegiatan kecurangan terhadap produk pangan ini akan semakin marak. Ditambah lagi pertumbuhan penjualan makanan melalui e-commerce yang terus berkembang tentunya menjadi ladang emas bagi pelaku kecurangan. Tidak dapat dipungkiri jika penjualan makanan di e-commerce sangat rentan terhadap tindak kecurangan ini. Lagi-lagi konsumen lah yang akan menjadi pihak yang paling dirugikan nantinya jika hal ini tidak segera ditangani dengan baik.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team