Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang terbukti disalahgunakan. Ke-16 produk tersebut digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle. Ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko serius bagi kesehatan konsumen.
Risikonya antara lain reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.
Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Jadi, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategorik kosmetik.
"BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan nomor izin edar dan penarikan serta pemusnahan ke-16 produk,” tulis BPOM melalui akun Instagram resminya pada Kamis (31/7/2025).