Bolehkah Vitamin D3 5.000 IU Diminum Setiap Hari?
Vitamin D3 5.000 IU tergolong obat keras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Vitamin D lebih dari sekedar satu vitamin. Ini adalah kelompok nutrisi yang memiliki kesamaan dalam struktur kimia.
Dalam makanan, bentuk yang paling banyak ditemukan adalah vitamin D2 (ergocalciferol) dan D3 (cholecalciferol). Vitamin D2 terdapat pada tumbuhan dan ragi, sedangkan D3 berasal dari sumber hewani.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa vitamin D3 meningkatkan kadar vitamin D dalam aliran darah 87% lebih banyak dibandingkan vitamin D2 (The American Journal of Clinical Nutrition, 2012). Suplemen vitamin D3 sering kali diresepksn untuk mengobati defisiensi vitamin D.
Suplemen vitamin D3 sempat populer saat pandemi COVID-19. Dan, baru-baru ini ramai dibicakan di media sosial, seorang warganet memberi kesaksian tentang manfaat minum vitamin D3 5.000 IU rutin setiap hari. Ini dimuat oleh akun X (Twitter) @twadak pada Kamis (11/1/2024).
Sebelum buru-buru menirunya, kamu harus tahu dulu bolehkah vitamin D3 5.000 IU diminum setiap hari dan dosis yang dianggap aman.
Jumlah vitamin D yang kamu butuhkan
National Institutes of Health merekomendasikan tingkat vitamin D harian berikut:
- 0–12 bulan: 10 mcg (400 IU)
- 1–70 tahun: 15 mcg (600 IU)
- 71 tahun ke atas: 20 mcg (800 IU)
Vitamin D sebagai suplemen dulunya diatur dalam Peraturan BPOM tentang Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, vitamin D telah diizinkan digunakan sebagai suplemen kesehatan dengan pembatasan 400 IU/hari (tunggal maupun kombinasi).
Namun, pada masa pandemi COVID-19 serta data penelitian (RCT/metaanalisis) maupun rekomendasi lain yang menunjukkan manfaat vitamin D dalam terapi COVID-19, maka pada Agustus 2020 BPOM mengeluarkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.01.1.2.08.20.385 Tahun 2020 tentang Penetapan Vitamin D 1.000 IU sebagai Suplemen Kesehatan.
Dalam peraturan tersebut, vitamin D diizinkan sebagai suplemen kesehatan dengan batas kandungan 1.000 IU tunggal. Hal ini ditujukan untuk memudahkan industri farmasi atau pelaku usaha dalam memproduksi dan mendaftarkan sediaan vitamin D, sehingga masyarakat makin mudah memenuhi kebutuhan vitamin D di era pandemi.
Pada Desember 2021, BPOM mengeluarkan kembali KEPKABPOM Nomor HK.02.02.1.2.12.21.468 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Pengawasan Vitamin D di Atas 1.000 IU sampai 4.000 IU sebagai Suplemen Kesehatan untuk Keperluan Khusus, yang mana vitamin D kandungan 1.000–4.000 IU tunggal diizinkan diedarkan sebagai suplemen kesehatan khusus. Hal ini dengan mempertimbangkan kebutuhan (untuk mencapai kadar dalam darah minimal 50 ng/mL) serta ambang batas keamanan.
Sediaan vitamin D dengan kandungan 5.000 IU masuk sebagai kategori obat, sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebagai obat. BPOM telah mengatur vitamin D3 5.000 IU itu termasuk obat keras (lingkaran merah), yang perlu resep dokter. Jadi, penggunaannya tidak boleh sembarangan.
Baca Juga: Alasan Kita Perlu Memenuhi Kebutuhan Vitamin D3, Apa Manfaatnya?