Baru-baru ini beredar kabar bahwa pemerintah berencara akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT saja, melainkan juga untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
Terlepas dari rencana kenaikan tarif cukai tersebut, sebagian orang menganggap bahwa rokok elektrik tidak menghasilkan asap layaknya rokok tembakau. Rokok elektrik disebut-sebut hanya mengeluarkan uap saja sehinga dianggap lebih aman apabila terhirup. Namun, benarkah uap dari rokok elektrik aman jika terhirup? Berikut penjelasannya!