BPOM juga melakukan sampling terhadap 39 batch dari 26 obat sirop yang diduga mengandung EG dan DEG. Kriteria yang digunakan antara lain:
- Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.
- Diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut sebelumnya dengan volume yang besar.
- Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.
- Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu.
Hasilnya, setelah pengujian sampai 19 Oktober 2022, BPOM RI menemukan lima produk obat sirop dengan cemaran EG yang melebihi batas aman, yaitu:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Untuk para produsen obat tersebut, BPOM RI telah memerintahkan mereka untuk menarik obat-obat sirop tersebut dari peredaran di seluruh Indonesia (dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, Puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri) serta memusnahkan seluruh batch produk.
BPOM RI menambahkan bahwa semua industri farmasi dengan produk obat sirop berpotensi mengandung EG dan DEG harus melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Jika perlu, mereka juga bisa mengganti formula obat dan/atau bahan baku.