Ilustrasi jenazah COVID-19 (Sumber: Getty Images/Chung Sung-Jun)
Ketika pasien sudah dinyatakan meninggal, peralatan medis akan dilepaskan dari tubuhnya, seperti selang infus, kateter, atau tube. Bekas suntikan harus ditutup dengan plester kedap air. Jika diperlukan, lakukan swab pada jenazah. Pastikan bahwa cairan tidak keluar dari lubang tubuh dengan menutupnya memakai kapas. Untuk mencegah keluarnya cairan dan aerosol, jangan menekan bagian dada dan perut jenazah.
Lebih lanjut, Prof. Budi mengatakan bahwa jenazah yang beragama Islam boleh dimandikan dan dikafani sesuai dengan Fatwa MUI No. 18 Tahun 2020. Hal ini tertuang lewat Ketentuan Hukum poin 2 yang berbunyi:
"Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara' termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis."
Sesuai Fatwa MUI No. 18 Tahun 2020, jenazah bisa dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Selain itu, petugas wajib berjenis kelamin sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
Jika tidak ada, maka diurus oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian saat dimandikan atau ditayamumkan. Sebelum dimandikan, najis harus dibersihkan. Lalu, petugas memandikan jenazah dengan mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
Jenazah dikafani tiga lapis, lalu dibungkus dengan kain yang tidak tembus air atau plastik, dan pastikan tidak ada cairan yang keluar dari jenazah. Sebelum jenazah dimasukkan ke peti mati, keluarga inti bisa melihat jenazah untuk terakhir kalinya dari jarak 2 meter. Jenazah tidak boleh disentuh atau dicium demi mematuhi kewaspadaan standar, Prof. Budi menerangkan.
Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi dan harus segera dimasukkan ke peti mati. Lalu, peti mati disegel dengan plastik yang tak tembus air dan dieratkan dengan paku atau sekrup. Tak lupa, peti mati diberi identitas jenazah agar tidak tertukar. Peti mati juga harus disemprot dengan cairan disinfektan.