ilustrasi membuang obat bersama tanah (fda.gov)
Untuk obat yang dipakai di rumah (sirop, tablet, pil, puyer, salep, atau krim), ini dapat dibuang di tong sampah. Namun, sebelumnya, BPOM RI menjabarkan beberapa langkah yang benar, yaitu:
- Campur obat padat (tablet atau pil) yang telah dihancurkan, puyer, salep, krim, atau sirup dengan bahan kotor seperti tanah, ampas kopi, atau kotoran hewan
- Masukkan campuran tersebut ke wadah seperti plastik yang bisa ditutup kembali atau kaleng kosong agar tidak tumpah
- Tutup wadah rapat-rapat dan buang ke tong sampah
Obat antibiotik amat disarankan untuk dibuang dengan cara tersebut (bukan dibuang ke air). Kalau dibuang ke dalam air, maka obat dapat mengontaminasi air minum dan pasokan makanan hingga mengakibatkan resistansi antibiotik yang bisa berbahaya.
Selain itu, membuang obat aerosol atau inhaler (untuk pasien asma) juga tidak bisa sembarangan. Jika wadah inhaler sudah kosong, maka bisa dibuang. Namun, kalau belum, serahkan ke rumah sakit/puskesmas/klinik agar bisa dibuang atau dihancurkan dengan aman. Jika salah (dilubangi, digepengkan, atau dibakar), maka bisa meledak.
menghapus data pribadi dari kemasan obat (abc7news.com)
Selain membuang obat, membuang wadah obat-obatan tersebut juga harus mengikuti petunjuk. Bagaimana caranya?
Pertama, BPOM mengingatkan untuk menghapus seluruh data pribadi pasien pada label (nama, alamat, hingga tanggal lahir). Lalu, kemasan tersebut dapat dibuang. Sebelum dibuang, pastikan untuk:
- Menghilangkan semua label (obat atau data pribadi) di badan dan tutup kemasan obat
- Rusak kemasan obat dengan cara digunting atau dipecahkan (jika kemasan terbuat dari kaca)
- Buang di tempat sampah
Wadah seperti dus obat juga harus dirusak terlebih dahulu sebelum dibuang. Dengan begitu, wadah tak bisa disalahgunakan, seperti dijual kembali layaknya kemasan obat baru.