Menunaikan ibadah haji adalah impian bagi setiap muslim. Namun, untuk bisa melaksanakan ibadah ini dengan aman dan nyaman, calon jamaah harus memenuhi syarat kesehatan yang disebut istithaah.
Istithaah ini mengacu pada kemampuan fisik dan mental seseorang untuk menjalankan ibadah haji. Aturannya termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 83 Tahun 2024.
Dalam aturan ini, terdapat daftar penyakit yang tidak memenuhi istithaah haji. Dengan kata lain, orang tersebut dianggap belum cukup sehat untuk mengikuti rangkaian ibadah. Berikut daftar penyakitnya merujuk laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).