Per 1 April 2021, SE no. 12 tahun 2021 menggantikan SE no. 7 tahun 2021 dan menyertakan GeNose sebagai standar bepergian di Indonesia. Ditandatangani Kepala BNPB dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, pada 26 Maret 2021, apa bedanya kedua SE tersebut?
Di SE no. 7 tahun 2021, efektif pada 9 Februari 2021, GeNose hanya dimasukkan sebagai syarat untuk bepergian di darat dan kereta api antar kota. Penumpang harus membawa hasil tes GeNose maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus masa libur panjang atau keagamaan, hanya butuh hasil GeNose maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Nah, di SE no. 12 tahun 2021 poin 3 (b) dan (c), GeNose sudah dimasukkan sebagai syarat untuk bepergian di udara dan laut juga. Kamu dapat melakukan tes GeNose di bandara dan pelabuhan sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC (electronic health alert card) Indonesia.
Kedua SE tersebut sama-sama membebaskan anak berusia di bawah 5 tahun dari kewajiban tes GeNose. Saat ini, bandar udara yang menerapkan GeNose adalah:
- Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II, Palembang
- Bandara Husein Sastranegara, Bandung
- Bandara Internasional Yogyakarta, DIY Yogyakarta
- Bandara Internasional Juanda, Surabaya
infografis pencegahan COVID-19 (IDN Times)
Itulah beberapa fakta penting mengenai GeNose. Berlaku mulai 1 April 2021, GeNose C19 jadi salah satu persyaratan buat orang-orang yang bepergian lewat jalur udara, laut, darat, serta kereta api.
Tetap patuh dan disiplin dalam melakukan protokol kesehatan ke mana pun kamu pergi dengan:
- Memakai masker saat keluar rumah
- Mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer
- Menjaga jarak 1,8-2 meter
- Hindari kerumunan dan tidak keluar rumah jika tidak ada urusan penting atau sedang tidak fit
- Tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut
- Menutup hidung dan mulut saat bersin