Skizofrenia merupakan penyakit mental serius yang memengaruhi cara berpikir, merasakan, dan berperilaku. Penderita skizofrenia secara global jumlahnya sekitar 24 juta jiwa atau 1 dari 300 orang, ungkap WHO.
Mirisnya, Indonesia adalah salah satu negara dengan penderita skizofrenia terbanyak di dunia. Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, jumlahnya mencapai 400.000 orang atau 1,7 per 1.000 penduduk.
Selain delusi dan halusinasi, gejala lainnya adalah berkurangnya kemampuan untuk berfungsi secara normal, seperti mengabaikan kebersihan diri. Mereka juga kesulitan untuk berkomunikasi secara efektif, kerap menampilkan gestur aneh, dan bisa membahayakan orang lain.
Dijelaskan dalam laman Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, berikut ini tahapan proses pengobatan kesehatan mental menggunakan BPJS Kesehatan:
- Pastikan kamu memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk pergi ke faskes tingkat pertama yang menjadi rujukan kepesertaan kamu.
- Daftar dengan tujuan pemeriksaan di Poli Jiwa dan kamu sudah bisa menikmati layanan konsultasi dengan psikolog atau psikiater.
- Namun, apabila faskes pertama pada layanan BPJS kamu tidak memiliki Poli Jiwa, kamu bisa ke Poli Umum dan ceritakan semua keluhan dan gejala mental yang dialami kepada dokter umum yang bersangkutan. Mereka akan memberi rujukan ke faskes tingkat dua yang memiliki Poli Jiwa.
- Siapkan dokumen penting untuk mendaftar di faskes lanjutan, di antaranya fotokopi KTP, fotokopi Kartu Indonesia Sehat/BPJS, fotokopi kartu keluarga, dan surat rujukan untuk mendaftar ke Poli Jiwa pada faskes dua.
- Setelah proses administrasi selesai, kamu bisa berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater di rumah sakit sesuai dengan nomor antrean.
Perlu diketahui bahwa surat rujukan yang diberikan oleh faskes satu tersebut memiliki batasan masa berlaku, yakni sampai 3 bulan. Jadi, apabila pada kasus kesehatan mental yang kamu alami masih perlu penanganan terapi lebih dari tiga bulan, kamu bisa meminta ulang ke faskes tingkat satu yang sama.