Perjalanan jauh dengan mobil, misalnya mudik, mengharuskan membuat pengemudi terus berkendara selama berjam-jam tanpa jeda. Padahal, aturan mengenai waktu istirahat sebenarnya tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 90 ayat (3), disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib beristirahat selama 30 menit setelah berkendara selama 4 jam berturut-turut.
Kenapa harus istirahat tiap 4 jam saat perjalanan mudik? Hal ini penting karena mengemudi dalam waktu lama dapat menyebabkan kelelahan fisik dan mental yang membuat konsentrasi menurun. Dengan beristirahat secara berkala, tubuh dan pikiran bisa kembali segar sehingga pengemudi tetap fokus dan lebih aman saat melanjutkan perjalanan. Simak penjelasan lengkapnya.
