NAPZA adalah akronim dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Undang-Undang No. 35 tahun 2009 mendefinisikan narkotika sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang bisa menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), ada 851 kasus penyalahgunaan NAPZA di Indonesia pada tahun 2022 dan 766 kasus pada tahun 2021. Namun, diperkirakan banyak kasus yang tidak dilaporkan atau tidak terdeteksi.
Salah satu topik yang dibahas dalam webinar nasional yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi (RSJMM) Bogor yang bertajuk "Excellent Services in Vertical Psychiatric Hospital" pada Rabu (12/7/2023) adalah tentang NAPZA, yang dibawakan oleh dr. Prasetyawan, SpKJ(K).