ilustrasi obat sirop batuk (pexels.com/cottonbro)
Menkes melanjutkan, polietilen glikol adalah bahan tambahan pelarut yang tidak berbahaya. Namun, jika kualitas produksinya tidak bagus, maka bisa menghasilkan cemaran yang berbahaya, yaitu etilen glikol dan dietilen glikol. Jadi, etilen glikol merupakan cemaran dari pelarut tambahan yang ada di obat sirop.
Pada kesempatan berbeda dalam Keterangan Pers Menteri Kesehatan soal Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (24/10/2022), Menkes Budi menjelaskan kembali bahwa zat kimia berbahaya tersebut merupakan impurities dari pelarut pembantunya, yaitu polietilen glikol. Polietilen glikol merupakan pelarut yang sudah lama digunakan, bukan hanya di industri obat tapi juga di industri lain.
Menkes menuturkan, penyebab impurities atau cemaran ini menurut para ahli paling besar penyebabnya adalah dari bahan baku. Kemenkes juga telah berkoordinasi dengan BPOM untuk melihat apakah ada perubahan dari jenis, tipe, atau asal dari bahan bakunya.