Bulan ini, sebanyak 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca telah tiba di Indonesia dan diizinkan penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat-obatan (BPOM). Hal ini didasarkan pada keputusan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah menganjurkan penggunaan vaksin AstraZeneca dalam keadaan darurat.
Sebelumnya, Agensi Obat-obatan Eropa (EMA) telah meneliti vaksin ini secara menyeluruh dari segi efektivitas dan keamanan penggunaannya. Berdasarkan penelitian tersebut, WHO mendukung rekomendasi EMA untuk memberikan izin pemasaran bersyarat vaksin tersebut bagi orang yang berusia 18 tahun ke atas.
Vaksin AstraZeneca dinilai memiliki tingkat perlindungan terhadap COVID-19 hingga 63,09 persen, tidak jauh berbeda dari Sinovac yang dinilai memiliki efikasi sekitar 65,3 persen. Walau demikian, hingga kini masyarakat masih sangsi terhadap vaksin AstraZeneca karena ada kekhawatiran akan risiko penggumpalan darah merujuk pada trombosis sinus vena serebri atau cerebral venous sinus thrombosis (CVST).
Untuk lebih memahaminya, baca ulasan fakta-faktanya di bawah ini hingga tuntas, ya!