Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia bersama dengan berbagai tim ahli di bidang kesehatan telah menyusun modul "Informatorium Obat COVID-19" untuk para pasien di Indonesia pada 13 April 2020 lalu. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi lengkap mengenai obat apa saja yang telah terdaftar dan boleh digunakan oleh tenaga medis di seluruh Indonesia.
Standar yang digunakan untuk menyusun daftar obat tersebut berasal dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pengalaman negara lain, serta berbagai publikasi ilmiah. Tak hanya itu, Kepala BPOM Penny K. Lukito juga mengatakan bahwa daftar tersebut akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan yang terjadi.
Obat apa sajakah yang termasuk di dalam daftar resmi BPOM tersebut? Simak berikut inI!