Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
healtheuropa.eu

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia bersama dengan berbagai tim ahli di bidang kesehatan telah menyusun modul "Informatorium Obat COVID-19" untuk para pasien di Indonesia pada 13 April 2020 lalu. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi lengkap mengenai obat apa saja yang telah terdaftar dan boleh digunakan oleh tenaga medis di seluruh Indonesia. 

Standar yang digunakan untuk menyusun daftar obat tersebut berasal dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pengalaman negara lain, serta berbagai publikasi ilmiah. Tak hanya itu, Kepala BPOM Penny K. Lukito juga mengatakan bahwa daftar tersebut akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan yang terjadi.

Obat apa sajakah yang termasuk di dalam daftar resmi BPOM tersebut? Simak berikut inI!

1. Antivirus

vietnamtimes.org.vn

Jenis pertama yang terdaftar dalam BPOM adalah antivirus. Ada beberapa obat yang bisa digolongkan ke dalamnya. Di antaranya adalah Lopinavir dan Ritonavir, Favipiravir, Remdesivir, dan Oseltamivir. BPOM juga menyertakan indikasi, mekanisme, dosis, hingga efek samping setiap obat.

Khasiat obat-obat antivirus ini telah terbukti pada penggunaan sebelumnya. Contohnya, Favipiravir yang biasa dipakai untuk menyembuhkan influenza akut atau Remdesivir yang biasa diberikan kepada pasien dengan infeksi SARS-CoV, Ebola, dan MERS-CoV. 

2. Antivirus pada penggunaan emergensi

Editorial Team

Tonton lebih seru di