Operasi pencarian korban pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di pegunungan Leang-Leang, Maros, hingga kini masih terus berjalan. Di tengah upaya evakuasi, Tim DVI Polda Sulsel mulai memfokuskan tenaga untuk mengidentifikasi jenazah korban yang telah ditemukan melalui pengumpulan data ante mortem dari pihak keluarga.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022, identifikasi medis ini memang wajib melewati dua tahap, yakni pemeriksaan ante mortem dan post mortem. Lantas, apa perbedaan post mortem dan ante mortem dalam proses identifikasi jenazah? Berikut penjelasannya.
