Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi orang menggunakan vape (unsplash.com/Romain B)

Penggunaan rokok elektrik atau rokok elektronik mengalami peningkatan yang signifikan di Indonesia. Menurut data Global Adult Tobacco Survey (GATS 2021), prevalensi perokok elektronik dewasa (di atas 15 tahun) mengalami peningkatan hingga 10 kali dalam 10 tahun.

Pada tahun 2011, perokok elektronik tercatat hanya 0,3 persen, sedangkan pada tahun 2021 menjadi 3 persen. Angka ini setara sekitar 6,2 juta orang dewasa. 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran yang besar karena rokok elektronik memiliki bahaya yang relatif sama dengan rokok konvensional, sementara penggunaannya terus bertambah. Rokok elektronik berpotensi menyebabkan gangguan jantung, paru, dan organ lainnya. 

1. Peringatan WHO terkait peredaran rokok elektronik

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan peringatan untuk mengambil langkah segera terkait kontrol penggunaan rokok elektronik. Di negara yang mengizinkan komersialisasi rokok elektronik, disarankan untuk memperkuat peraturan demi mengurangi daya tarik.

Pemerintah juga disarankan untuk memperkuat peraturan terkait dampak buruk rokok elektronik terhadap masyarakat. Ini termasuk membatasi konsentrasi dan kualitas nikotin, serta mengenakan pajak pada produk nikotin.

2. Rokok elektronik dan rokok konvensional sama-sama berbahaya

Editorial Team

Tonton lebih seru di