Ketika seseorang baik laki-laki atau perempuan telah memasuki masa pubertas hal tersebut menandakan bahwa organ reproduksi telah berkembang dan mengalami kematangan. Akibatnya mulai muncul ketertarikan terhadap lawan jenis. Kondisi ini bagi orang normal dianggap umum karena kodrat manusia salah satunya tertarik dengan lawan jenis.
Akan tetapi bagaimana jadinya jika ketertarikan seseorang dalam orientasi seksual menyimpang dari hukum normal? Di dalam istilah ilmu pengetahuan telah disepakati istilah Paraphilia. Paraphilia termasuk dalam klasifikasi psikiatri DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders) yang ditetapkan oleh APA (American Psychiatric Association).
Paraphilia masuk dalam gangguan emosional yang melibatkan perilaku, dorongan, atau fantasi sehingga menjalar menjadi gangguan mental. Hal tersebut dikarenakan hasrat seksual menyimpang secara kontinu dan intens. Kelainan seksual ini tidak bisa dianggap remeh karena akan mengakibatkan efek akut pada penderita. Untuk mendiagnosis pun harus melibatkan tenaga profesional yang berkompeten dalam bidangnya.
Tahap diagnosis biasanya meliputi wawancara medis, tes urin di laboratorium, dan pemeriksaan fisik. Tenaga ahli kemudian melakukan pemeriksaan dan menganalis riwayat atau gejala gangguan mental yang terjadi pada penderita untuk identifikasi.