potret Pandji Pragiwaksono (Instagram.com/pandji.pragiwaksono)
Terkini, Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026) atas dugaan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah karena materi yang disampaikannya di pertunjukan Mens Rea dianggap telah menghina pihak tertentu dan memicu kegaduhan. Bahkan, materinya tersebut juga dinilai beresiko memecah belah persatuan bangsa. Sementara itu, hingga artikel ini diterbitkan, pihak Pandji Pragiwaksono belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan polisi ini.
Ini bukan pertama kali Pandji tersandung kasus hukum karena materi stand-up comedy-nya. Sebelumnya, pada April 2025 lalu, Pandji juga pernah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Aliansi Pemuda Toraja atas kasus dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pandji dinilai melecehkan dan merendahkan martabat masyarakat Toraja setelah membawakan materi stand-up comedy yang menyinggung tentang ritual pemakaman Suku Toraja.
Alhasil, ia dikenai sanksi adat berupa 96 hewan dan denda Rp2 miliar oleh masyarakat adat Toraja. Kendati demikian, Pandji sempat menegaskan bahwa keputusan tersebut belum bersifat final karena belum ada dialog bersama perwakilan 32 wilayah adat Toraja.