Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Akan Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Mens Rea

619C9408-FD6D-4E24-9EDE-E7D325A856A4.jpeg
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Pelapor lapor materi standup comedy Pandji Pragiwaksono terkait NU dan Muhammadiyah
  • Materi standup Pandji soal imbalan politik dinilai menimbulkan keresahan di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah
  • Pelapor minta Polda Metro proses laporan dengan memanggil Pandji untuk dimintai keterangan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan mengklarifikasi komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan dugaan penghasutan dan penistaan agama terkait materi standup comedy di acara ‘Mens Rea’.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, klarifikasi akan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

“Benar bahwa hari ini ada laporan dari masyarakat tentang dugaan penghasutan dimuka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” kata Budi saat dihubungi.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” lanjutnya.

1. Pelapor singgung materi soal NU dan Muhammadiyah dapat jatah tambang

Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (dok. IDN Times/Shandy Pradana)
Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (dok. IDN Times/Shandy Pradana)

Laporan dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Pelapor sekaligus Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan laporan dilayangkan karena materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menimbulkan kegaduhan.

"Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," ujar Rizki di Polda Metro, Kamis (8/1/2026).

2. Materi standup Pandji soal imbalan politik dinilai menimbulkan keresahan

Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (dok. IDN Times/Shandy Pradana)
Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (dok. IDN Times/Shandy Pradana)

Rizky menilai, materi standup comedy Pandji soal imbalan politik itu berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.

"Tentu ini kan sangat mencederai untuk saya dan khususnya teman-teman, anak-anak muda NU dan Muhammadiyah," imbuhnya.

3. Pelapor minta Polda Metro proses laporan

Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (dok. IDN Times/Shandy Pradana)
Pandji Pragiwaksono saat konferensi pers "Mens Rea" di Markas Comika, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) (dok. IDN Times/Shandy Pradana)

Dalam laporan ini, pihak pelapor turut menyertakan barang bukti berupa rekaman berisi materi standup comedy yang disampaikan Pandji.

Rizki berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan ini. Termasuk, memanggil Pandji selaku terlapor untuk dimintai keterangan.

"Besar harapan kami apa yg menjadi laporan dari temuan-temuan kita atas nama pencemaran nama baik dan terus merendahkan institusi apa organisasi Islam terbesar di Indonesia segera mungkin untuk ditindaklanjuti kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi," tutur dia.

IDN Times telah menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui WhatsApp untuk meminta tanggapan soal laporan ini. Namun, hingga berita ini tayang, Pandji belum menjawab.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 22 Januari 2026

09 Jan 2026, 18:11 WIBNews