Klarifikasi Band Kotak Soal Hak Royalti yang Ditagih Posan Tobing
Band Kotak sebut ada lembaga yang mengatur hak royalti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Posan Tobing belum lama ini mengeluarkan unek-uneknya lewat unggahan video di Instagram dan TikTok. Drummer sekaligus musisi 39 tahun ini menuntut pembayaran royalti yang tak kunjung diterimanya dari pihak manajemen band Kotak sejak 2011 lalu.
Dalam video yang diunggah pada Minggu (2/10/2022), eks drummer Kotak ini menjelaskan soal hak yang semestinya ia terima sebagai pencipta lagu. Sebagai solusi, Posan mengajak personel band Kotak, termasuk Tantri dan Cella yang telah memblokirnya dari Instagram untuk bertemu.
Namun jika tetap diabaikan, ia akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Menanggapi curahan hati Posan Tobing, ketiga personel band Kotak, Tantri, Chua, dan Cella pun angkat suara. Berikut klarifikasi band Kotak.
1. Hak royalti performance didistribusikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
Chua Kotak membuka pernyataan klarifikasi dengan menyebutkan bahwa hak performance royalti memiliki lembaga yang mengatur. Dalam hal ini, Chua menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 56 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, hak performance royalti didistribusikan oleh LMK dan dalam hal ini WAMI (Wahana Musik Indonesia) lah yang mengaturnya.
"Di Indonesia ini ada badan yang diatur oleh pemerintah. Berdasarkan PP No. 56 tahun 2021 jo UU Hak Cipta, yang membayarkan hal tersebut adalah LMK, Lembaga Manajemen Kolektif dan dalam hal ini adalah WAMI, Wahana Musik Indonesia," terang Chua Kotak.
Jadi, menurut Chua dan kawan-kawan, tidak tepat kalau Posan menagih hak performance royalti-nya pada band Kotak.
Baca Juga: 10 Potret Kompak Personel Band Kotak yang Telah 17 Tahun Berkarya
Baca Juga: 9 Potret Tantri Kotak yang Semakin Bahagia di Usia 33 Tahun