Kronologi Ayah Atta Halilintar Tersangkut Kasus Sengketa Tanah Ponpes
Halilintar Anofial Asmid merasa tersinggung dan terdzalimi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar mendadak menjadi sorotan usai tersangkut kasus sengketa aset tanah milik pondok pesantren di Pekanbaru, Riau. Kabarnya, tanah tersebut setara dengan harga Rp26 miliar.
Sebagai anak, Atta Halilintar pun berusaha untuk membantu ayahnya meluruskan permasalahan tersebut. Baru-baru ini, ia mengundang manajer Gen Halilintar, yaitu Jejen Jaenudin dan pengacara Lucky Omega untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus kronologi perkara mewakili Halilintar Asmid dalam podcast di kanal YouTube miliknya, Need A Talk.
1. Halilintar Asmid biarkan tanah miliknya dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan selama bertahun-tahun, tapi tiba-tiba digugat
Jejen Jaenudin meluruskan, sengketa tanah yang dimaksud bukan milik pondok pesantren, melainkan sebuah yayasan yang dibangun di atas tanah milik Halilintar Asmid yang susah payah ia beli saat muda.
Tanah tersebut memang tidak pernah digubris oleh Halilintar Asmid. Kendati demikian, ia memperbolehkan siapa pun menggunakannya jika untuk kepentingan pendidikan, agar sekaligus menjadi amal jariyah. Namun pada 2018 muncul gugatan yang menuntut agar dua sertifikat atas nama dirinya dibatalkan dan dibalikkan nama menjadi nama dari salah satu penggugat.
"Pada 2018, Pak Hali digugat pertama kali dan lucunya, gugatannya itu menuntut agar dua sertifikat atas nama Pak Halilintar dibatalkan. Ironisnya lagi, selain minta dibatalkan, minta dinyatakan pemiliknya itu yang sebenarnya, salah satu dari penggugat itu. Jadi nama perorangan," ungkap Lucky Omega.
Meski gugatan pertama tidak berhasil, penggugat kembali melayangkan gugatan pada 2020 dengan tuntutan yang sama. Padahal, sudah jelas bahwa proses pembelian tanah yang telah disertifikatkan atas nama Halilintar Asmid sejak 1998 tersebut tidak cacat hukum.