Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
komiosioner LMKN
komiosioner LMKN (lmkn.id)

Intinya sih...

  • LMKN dibentuk berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2014

  • Susunan komisioner LMKN periode 2022-2025 diisi oleh musisi populer nasional

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Beberapa waktu belakangan ini, royalti musik menjadi topik perbincangan hangat yang banyak dibahas. LMK dan LMKN sering disebut-sebut karena sebagai badan yang bertanggung jawab mengoleksi dan mendistribusikan royalti tersebut kepada musisi dan pencipta lagu.

Namun, gak sedikit yang masih awam mengenai LMK dan LMKN tentang awal mula dibentuk, tugas mereka dan lainnya. Yuk, simak penjelasannya.

1. Asal usul LMKN terbentuk dan tugasnya

LMKN (lmkn.id)

Dilansir website resmi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dibentuk pada 2014, lahir berkat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU tersebut memberi tugas LMKN untuk menangani pengumpulan dan pendistribusian royalti penggunaan musik di Indonesia.

Sektor-sektor yang diwajibkan untuk menyetor royalti kepada LMKN ketika menggunakan sebuah karya lagu, meliputi restoran, kafe, hotel, karaoke, konser, bioskop, seminar, transportasi umum, siaran TV dan radio, hingga nada tunggu telepon.

Sementara itu, LMKN dibantu oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk membantu menaungi pengelolaan royalti dari musisi-musisi anggotanya. Setidaknya ada 12 LMK yang saat ini berada di bawah naungan LMKN, yakni KCI, WAMI, RAI, PELARI Nusantara, LANGGA KRERASI BUDAYA, SELMI, ARMINDO, ARDI, PAPPRI, PRISINDO, PROINTIM, dan SMI.

2. Susunan komisioner LMKN periode 2022-2025

susunan komisioner LMKN (lmkn.id)

LMKN juga menjabarkan susunan komisionernya melalui website resmi mereka. Untuk periode 2022-2025 ini, jajaran komisioner LMKN juga diisi oleh beberapa musisi populer nasional.

  • Ketua LMKN: Dharma Oratmangun

  • Komisioner LMKN Pencipta: Waskito

  • Komisioner LMKN Pencipta: Makki Omar Parikesit

  • Komisioner LMKN Pencipta: Tito Soemarsono

  • Komisioner LMKN Pencipta: Andre Hehanusa

  • Komisioner LMKN Hak Terkait: Yessi Kurniawan

  • Komisioner LMKN Hak Terkait: Ikke Nurjanah

  • Komisioner LMKN Hak Terkait: Johnny Maukar

  • Komisioner LMKN Hak Terkait: Marcell Siahaan

  • Komisioner LMKN Hak Terkait: Bernard Nainggolan

3. LMK dan LMKN berhak menggunakan dana dari pengumpulan royalti

penghimpunan royalti LMKN tahun 2019-2024 (lmkn.id)

Anji Manji juga sempat menjelaskan melalui akun Instagram miliknya, bahwa LMKN bukan lembaga pemerintah melainkan lembaga bantu pemerintah non APBN.

"Jadi, LMK dan LMKN tidak mendapatkan dana operasional dari APBN," tutur Anji seperti dikutip dari akun Instagram miliknya, Rabu (13/8/2025).

Masih menurut penjelasan Anji, eks vokalis Drive itu menyebut bahwa LMK dan LMKN ini mendapat dana operasional salah satunya dari sebagian hasil royalti yang mereka kumpulkan. LMK dan LMKN disebut berhak menggunakan maksimal 20 persen dari pengumpulan royalti musik dalam satu tahun.

"Saya tidak tahu sumber dana mereka dari mana saja. Tapi yang saya tahu, mereka berhak menggunakan dana dari royalti yang mereka kumpulkan dalam satu tahun, 20 persen maksimal," katanya.

Anji mengungkap LMKN sempat menolak untuk memberikan laporan audit kinerja dan keuangan ke publik, karena tidak merasa bertanggung jawab melaporkannya ke publik. Namun, LMKN merasa harus memberikan laporannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Hingga berita ini ditulis, bagian Financial Statement di website resmi MLKN terlihat tidak memunculkan data apapun sama sekali. Sementara itu, mereka mencantumkan rincian distribusi dari masing-masing LMK selama setahun terakhir, yakni terakhir tahun 2024. Meski begitu, tidak ada rincian detail selain angka total distribusi saja.

4. Transparansi telah jadi polemik yang selalu dipertanyakan kepada LMK dan LMKN

Dharma Oratmangun dan Ikke Nurjanah (lmkn.id)

Ribut-ribut mengenai pengumpulan dan pembagian royalti sebenarnya tidak hanya terjadi baru-baru ini saja. Masalah transparansi LMK dan LMKN telah banyak ditanyakan musisi dan pencipta lagu sejak beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2022, Ahmad Dhani menyatakan mundur dari keanggotaan WAMI karena merasa LMK tersebut kurang transparan. Lalu pada 2023, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang dipimpin Piyu Padi, mengadukan LMKN ke Kantor Staf Presiden terkait mekanisme pengoleksian dan pendistribusian royalti yang belum optimal dan transparan.

Sistem penghitungan tarif yang tidak adil hingga penggunaan dana royalti untuk dana operasional LMK dan LMKN, juga sempat diprotes oleh musisi, pencipta lagu dan juga pengusaha.

Hingga kini, menurut Anji, masih banyak musisi dan pencipta lagu yang merupakan anggota LMK dan LMKN, memiliki mosi tidak percaya kepada kedua lembaga tersebut.

"Bagaimana mereka meng-collect royalti, dan juga bagaimana sistem yang dilakukan untuk mendistribusikan royalti secara adil dan merata, itu yang jadi PR dan harus ditanyakan. Tentang transparansi bagaimana sih sebenarnya cara pendistribusian royalti? Apakah sampai kepada yang berhak? Apakah benar cara perhitungannya? Bagaimana cara penghitungannya? Itu yang harus kita tanya bersama," ujar Anji.

Sama seperti Ari Lasso, Anji Manji mengajak para musisi untuk bersatu tanpa membawa embel-embel asosiasi, duduk dan berdialog dengan LMK dan LMKN mengenai transparansi hingga aturan distribusi royalti.

Topics

Editorial Team