penghimpunan royalti LMKN tahun 2019-2024 (lmkn.id)
Anji Manji juga sempat menjelaskan melalui akun Instagram miliknya, bahwa LMKN bukan lembaga pemerintah melainkan lembaga bantu pemerintah non APBN.
"Jadi, LMK dan LMKN tidak mendapatkan dana operasional dari APBN," tutur Anji seperti dikutip dari akun Instagram miliknya, Rabu (13/8/2025).
Masih menurut penjelasan Anji, eks vokalis Drive itu menyebut bahwa LMK dan LMKN ini mendapat dana operasional salah satunya dari sebagian hasil royalti yang mereka kumpulkan. LMK dan LMKN disebut berhak menggunakan maksimal 20 persen dari pengumpulan royalti musik dalam satu tahun.
"Saya tidak tahu sumber dana mereka dari mana saja. Tapi yang saya tahu, mereka berhak menggunakan dana dari royalti yang mereka kumpulkan dalam satu tahun, 20 persen maksimal," katanya.
Anji mengungkap LMKN sempat menolak untuk memberikan laporan audit kinerja dan keuangan ke publik, karena tidak merasa bertanggung jawab melaporkannya ke publik. Namun, LMKN merasa harus memberikan laporannya ke Kementerian Hukum dan HAM.
Hingga berita ini ditulis, bagian Financial Statement di website resmi MLKN terlihat tidak memunculkan data apapun sama sekali. Sementara itu, mereka mencantumkan rincian distribusi dari masing-masing LMK selama setahun terakhir, yakni terakhir tahun 2024. Meski begitu, tidak ada rincian detail selain angka total distribusi saja.