Jakarta, IDN Times - Nikita Mirzani tersenyum lebar usai divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (28/10/2025). Ia sempat berdiri, lalu berniat menyalami hakim, tetapi tidak diterima.
Walau begitu, Nikita Mirzani tetap tersenyum dan segera menghampiri sisi kanan tempat keluarga dan rekannya menunggu. Ibu tiga anak ini lalu memeluk mereka satu per satu, termasuk Dr. Okky dan Lucinta Luna yang menangis.
Kepada awak media, Nikita Mirzani menuturkan pendapatnya terkait putusan hakim. Ia masih bersyukur dugaan atas TPPU dinyatakan tidak terbukti.
"TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang. Ya semoga apa, ya. Sebetulnya harusnya sih gak segitu vonisnya, ya kalau semua berjalan dengan lancar. Tapi gak apa-apa lah, itu kan haknya hakim yang mulia, ya, ya mudah-mudahan hakim bukan sebagai stempel untuk ada di persidangan ini," ujar Nikita Mirzani.
Ia juga menegaskan masih ada upaya-upaya lain dari kuasa hukumnya. Nikita Mirzani pun berencana akan mengajukan banding.
"Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali," tegas Nikita.
Terkait tudingan pemerasan, ia menegaskan bahwa tidak ada rahasia yang dibuka. Dalam kesempatan wawancara tersebut, Nikita kembali menyoroti skincare Reza Gladys tidak terdaftar dalam BPOM.
"Iya, lah. Orang gak ada yang maksa. Gak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka, kan memang skincare-nya berbahaya. Memang skincare-nya tidak ber-BPOM, jadi rahasia siapa yang dibuka. BPOM sendiri yang dibuka kok kalau skincare-nya Reza Gladys tidak ber-BPOM, " tutur Nikita Mirzani.
Salah satu kuasa hukumnya lalu memberikan bisikan dan Nikita melanjutkan, "Ya, tapi kita hargai aja apa pun keputusan dari hakim. Setelah ini nanti ada upaya, entahlah, terserah mau banding, mau apa, aku ikut aja."
Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya lalu meninggalkan ruang persidangan. Kumpulan awak media bercampur dengan pihak kepolisian yang mengantar Nikita kembali ke tahanan.
