Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Buntut Kasus Lawan Reza Gladys

Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025 (IDN Times/Elizabeth Chiquita)
Intinya sih...
  • Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Hukuman tersebut terkait dengan kasus pemerasan dan pencemaran terhadap Reza Gladys.
  • Majelis Hakim membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan TPPU namun terbukti melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4 tahun untuk Nikita Mirzani. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (28/10/2025).

Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskannya dari dakwaan TPPU. Namun, Nikita Mirzani terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gladys. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," putus hakim.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys atas dugaan kasus TPPU pada Desember 2024 lalu. Nikita Mirzani lalu resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Maret 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triadanti N
Stella Azasya
Triadanti N
EditorTriadanti N
Follow Us

Latest in Hype

See More

Lirik Lagu Oh My Pumpkin! versi JKT48, Lengkap dengan Faktanya!

28 Okt 2025, 16:44 WIBHype