potret Menkum Supratman (dok. IDN Times/Rani Asnurida)
Supratman menyebut, sehebat apa pun pencipta, karya mereka tidak akan bernilai tanpa pihak yang mempromosikan atau membawakan. Karena itu, ia memastikan tidak ada pihak yang diistimewakan dalam ekosistem hak cipta, termasuk dalam pemanfaatan industri yang mendukung nilai komersial karya.
Ia melanjutkan bahwa saat ini pemerintah juga sedang membahas soal pembebasan royalti bagi pelaku UMKM. Supratman mengaku menerima penyampaian usulan tersebut dari utusan khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto.
“Tarif royalti untuk usaha mikro dan kecil kalau bisa kita bebaskan, kita akan bebaskan. Tergantung sama teman-teman pencipta. Tapi harus sepakat dulu karena mereka yang berhak, tapi kita dorong mudah-mudahan pencipta rela kalau warung kaki lima yang omzetnya sedikit," katanya.
Ia melanjutkan, “Beliau bahkan menyarankan, ‘Bagi pelaku usaha kecil dan mikro, saya yakin teman-teman musisi, pencipta semua pasti merelakan mereka untuk bisa mempromosikan lagu-lagu Indonesia.’”
Langkah tersebut diharapkan bisa membantu memperluas jangkauan musik Indonesia, sekaligus mendorong pelestarian budaya melalui para pelaku usaha kecil hingga pengamen di ruang publik.