Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Panji Prasetyo selaku kuasa hukum VISI pada Senin (30/6/2025) (IDN Times/Elizabeth Chiquita)
Panji Prasetyo selaku kuasa hukum VISI pada Senin (30/6/2025) (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Jakarta, IDN Times - Permasalahan hak cipta semakin memanas di industri musik Indonesia. Sidang pleno Perkara Nomor 28, 37/PUU-XXIII/2025 untuk pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta resmi digelar pada Senin (30/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Panji Prasetyo selaku kuasa hukum VISI buka suara terkait kasus yang menimpa Agnez Mo. Ia menuturkan tak mau ikut campur soal hasil putusan yang mengharuskan Agnez Mo membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias untuk hak cipta.

"Tentu itu hal yang terpisah, ya. Itu kan kewenangan hakim di Mahkamah Agung. Kita gak mau ikut campur itu dan tidak boleh kita ikut campur," ungkap Panji Prasetyo selaku kuasa hukum pada Senin (30/6/2025).

Meski begitu, berdasarkan pembacaan materi undang-undang terkait, Panji menilai kasus Agnez tak sesuai dengan tafsir yang dimaksud pemerintah dan DPR.

Ia menuturkan, "Tapi dari tadi, kita lihat pendapatnya DPR, pendapatan pemerintah, dan penegasan dari Mahkamah Konstitusi, ya memang sudah jelas konstruksi kasus Agnez Mo itu memang tidak sesuai dengan tafsir undang-undang sebenarnya. Tapi itu keputusannya kita serahkan ke Majelis Kasasi di Mahkamah Agung."

Sebelumnya, Ari Bias menggugat perdata Agnez Mo atas hak cipta lagu "Bilang Saja" di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024. Majelis hakim pun memutuskan sang penyanyi bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Kini, Badan Pengawas Mahkamah Agung telah menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman profesi hakim dalam putusan perkara tersebut.

Sementara itu, gugatan VISI di Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan dalam sidang pada Kamis, 10 Juli 2025 mendatang.

Editorial Team

EditorTriadanti