Agnez Mo Didenda Rp1,5 M, Komisi III: Putusan Hakim Diduga Langgar UU

- MA diminta keluarkan surat edaran terkait pedoman hak cipta
- Pengelolaan royalti lewat LKM-LKMN harus disosialisasikan
- Agnez Mo didenda Rp1,5 Miliar karena melanggar hak cipta
Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung, perwakilan penyanyi Agnez Mo, Tantri Kotak, dan Koalisi Advokat Pemantau Keadilan.
Adapun, rapat ini membahas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu bertajuk "Bilang Saja".
Dalam putusan tersebut, Agnez dinilai melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Agnez dituntut membayar royalti.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diduga melanggar ketentuan perundangan. Ia pun meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara dengan Register No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
1. MA diminta keluarkan surat edaran terkait pedoman hak cipta

MA diminta untuk mengeluarkan surat edaran atau pedoman penerapan UU Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual secara komprehensif.
"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan Kepastian hukum dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," ujar Habiburokhman.
2. Pengelolaan royalti lewat LKM-LKMN harus disosialisasikan

Komisi III juga meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk mensosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan pengelolaan royalti yang dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dengan demikian, tidak ada lagi sengketa gugatan tentang putusan peradilan yang merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia seperti dalam perkara Agnez Mo. Ia tidak ingin polemik ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut dia, Agnez Mo hanya sebagai penyanyi. Seharusnya yang dibebankan biaya royalti adalah kepada penyelenggara event melalui LMK. Hal itu pun sudah dijelaskan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
"Tadi dalam RDPU tadi dijelaskan oleh Pak Dirjen mekanisme pembayaran royalty itu melalui LMK secara umumnya begitu dan yang membayarkan tentu event organizer, pelaksana event," kata dia.
3. Agnez Mo didenda Rp1,5 Miliar

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo telah melanggar hak cipta penggunaan lagu Bilang Saja. Ia pun harus membayar denda Rp1,5 miliar.
"Menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta," demikian amar putusan perkara yang dilihat dalam situs SIPP Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Agnez Mo dianggap telah melanggar hak cipta karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser berbeda. Agnez membawakan lagu tersebut di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan di W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023. Selain itu, Agnez Mo juga dihukum untuk membayar biaya perkara Rp1,58 juta.