Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui mengenai Lembaga Filantropi

ilustrasi beramal (unsplash.com/Katt Yukawa)
ilustrasi beramal (unsplash.com/Katt Yukawa)

Pernahkah kamu menemukan sebuah video mengenai orang yang menderita sebuah penyakit dengan iringan lagu sedih di linimasa media sosialmu? Yap, video tersebut berasal dari akun lembaga filantropi. Lebih jelasnya, pengertian lembaga filantropi sendiri adalah sebuah organisasi nirlaba yang menyediakan layanan untuk menyalurkan sejumlah bantuan pada penerima manfaatnya.

Eits, sebelum menyimpulkan banyak hal mengenai lembaga satu ini, ada baiknya kamu untuk mengenal lebih jauh lembaga filantropi. Di bawah ini, penulis telah merangkum lima hal yang setidaknya perlu kamu ketahui tentang lembaga filantropi. Apa saja? Yuk, simak!

1. Berdedikasi di bidang sosial

ilustrasi anak-anak yang membutuhkan (unsplash.com/Larm Rmah)
ilustrasi anak-anak yang membutuhkan (unsplash.com/Larm Rmah)

Seperti yang sudah disebutkan di atas, lembaga filantropi merupakan sebuah organisasi nirlaba. Ini artinya lembaga filantropi tidak mendapatkan sedikit pun laba dari kegiatan usaha mereka.

Produk yang disediakan oleh lembaga filantropi hadir dalam bentuk kampanye sosial, seperti bantuan kesehatan, infrastruktur, hingga pendidikan. Kampanye tersebut nantinya akan ditawarkan pada calon donatur. Kemudian, perolehan donasi yang mereka dapatkan disalurkan pada penerima manfaat dari setiap kampanye.

2. Mengambil sebagian persen donasi untuk kebutuhan operasional

ilustrasi donasi (unsplash.com/Markus Winkler)
ilustrasi donasi (unsplash.com/Markus Winkler)

Meskipun berkecimpung dalam kegiatan sosial, tentu lembaga filantropi juga membutuhkan uang untuk mendanai kegiatan usahanya, seperti gaji karyawan, listrik, pemeliharaan web, hingga iklan. Oleh karenanya, semua lembaga filantropi pasti mengambil beberapa persen dari total donasi yang mereka terima.

Dalam agama Islam, jika sebuah lembaga filantropi bergerak di lingkup zakat, sang amil atau pengelola punya hak 12,5 persen dari total dana yang terkumpul. Namun, menurut PP Nomor 29 Tahun 1980 Pasal 6 ayat (1), dijelaskan bahwa penggunaan dana operasional sebuah organisasi penghimpun dana tidak boleh lebih dari 10 persen.

3. Diaudit setiap tahunnya

ilustrasi audit (unsplash.com/Kelly Sikkema)
ilustrasi audit (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Lembaga filantropi sangat erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat, terutama donaturnya. Oleh karena itu, sebuah lembaga filantropi perlu melakukan audit setiap tahun untuk memberikan bukti konkret pada masyarakat bahwa lembaga mereka dapat dipercaya.

Lembaga filantropi dapat dikategorikan sebagai lembaga terpercaya apabila kesimpulan akhir yang diberikan oleh auditor adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meski tak menjamin sebuah lembaga bebas dari kecurangan, WTP dapat menjadi bukti bahwa lembaga filantropi menyalurkan dana yang mereka kumpulkan pada tiap-tiap penerima manfaat.

4. Diatur dalam undang-undang

ilustrasi donasi (unsplash.com/Towfiqu barbhuiya)
ilustrasi donasi (unsplash.com/Towfiqu barbhuiya)

Di Indonesia sendiri keberadaan serta tindak tanduk lembaga filantropi diatur dalam peraturan perundang-undang. Peraturan tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Namun, undang-undang tersebut dinilai sudah usang. Ada beberapa poin yang dinilai tidak relevan lagi dengan era sekarang.

5. Sering berkolaborasi dengan lembaga filantropi lainnya

ilustrasi kegiatan sosial (unsplash.com/Claudia Raya)
ilustrasi kegiatan sosial (unsplash.com/Claudia Raya)

Dalam pelaksanaannya, sebuah lembaga filantropi sering berkolaborasi dengan lembaga filantropi lainnya. Hal ini terjadi apabila kampanye yang diusung membutuhkan dana yang besar dan usaha yang tidak mudah.

Pada momen hari Raya Kurban, misalnya, mereka membutuhkan tenaga dari banyak orang. Oleh karenanya, tidak perlu heran lagi jika kamu menemukan dua lambang lembaga filantropi dalam satu kampanye, ya.

Pada dasarnya, lembaga filantropi hadir untuk memudahkan siapa pun yang ingin menyalurkan bantuan pada orang yang membutuhkan tanpa terhalang jarak dan waktu. Mau berdonasi langsung pada penerima manfaat ataupun melalui lembaga filantropi, pilihan ada di tanganmu. Yang terpenting, jangan pernah berhenti untuk berbuat baik, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yudha ‎
EditorYudha ‎
Follow Us