press conference AKSI dan Menteri HAM RI di Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026) (dok. IDN Times/Rani Asnurida)
Merespons tuntutan AKSI, Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa komposer atau pencipta merupakan bagian penting dari ekosistem kreatif bersama dengan pekerja dan pengguna karya mereka. Oleh karena itu, ia menyebut ketiga komponen tersebut memiliki hubungan yang saling ketergantungan.
“Komposer atau pencipta adalah kreator, hasil kreasi mereka, hasil cipta mereka, hasil karya mereka, hasil ekspresi mereka digunakan oleh komunitas lain yang namanya worker atau pekerja dan user atau pengguna. Karena itulah kreator atau creator, worker dan user adalah satu ekosistem yang sama yang memiliki simbiosis interdependence,” kata Natalius Pigai.
Sehingga menurutnya, antara creator, worker, dan user harus diberi posisi yang setara dalam perumusan Undang-undang Hak Cipta.
“Jadi kalau ada penyusunan Undang-undang Hak Cipta, maka ketiga komponen, pencipta, pekerja, dan pengguna harus diberi tempat yang sama di horizon yang sama, tidak vertikal,” lanjutnya.
Karena hak kekayaan intelektual adalah hasil cipta manusia yang memiliki nilai tinggi, Natalius Pigai pun menyebut bahwa hubungan antara pencipta, pekerja, dan pengguna harus bersifat mutualisme, yang saling menguntungkan bagi semua pihak, termasuk negara.
“Untuk itu, bagaimana hubungan di antara mereka? Hubungan simbiosis mutualisme, harus menguntungkan dan sama-sama diuntungkan, komposer diuntungkan, pengguna diuntungkan, pekerja diuntungkan. Negara juga diuntungkan. Oleh karena itu, di dalam penyusunan undang-undang harus diperhatikan memiliki aspek-aspek tersebut.”