Puan: RUU Hak Cipta Atur Perlindungan Jurnalistik dan Perkuat Pers

- Puan Maharani menegaskan RUU Hak Cipta akan melindungi karya jurnalistik dan memperkuat perusahaan pers agar jurnalisme berkualitas tetap bertahan di era disrupsi digital.
- RUU Hak Cipta mengatur tata kelola royalti yang transparan, tanggung jawab platform digital, serta perlindungan terhadap pencipta termasuk musisi, penulis, seniman, dan jurnalis.
- RUU ini juga mencakup pengaturan kecerdasan artifisial dan perlindungan ekspresi budaya tradisional, serta membuka potensi royalti bagi produk jurnalistik sesuai hak eksklusifnya.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta akan mengatur perlindungan terhadap karya jurnalistik, dan memperkuat perusahaan pers.
Adapun, RUU Hak Cipta saat ini telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI, dan ditargetkan pembahasannya rampung tahun ini.
“Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Puan menekankan, RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang, agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta: musisi, penulis, seniman, jurnalis, dan pekerja kreatif lainnya, mendapatkan penghargaan dan manfaat ekonomi yang adil atas karya mereka,” kata Puan.
1. RUU Hak Cipta atur tata kelola royalti

Puan menjelaskan, RUU Hak Cipta mengatur tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, hak ekonomi pencipta benar-benar sampai kepada yang berhak.
“Kami juga memastikan bahwa royalti pencipta tidak pernah hilang. Meskipun penciptanya belum teridentifikasi, negara menjaga hak ekonomi mereka hingga mereka ditemukan,” kata dia.
DPR juga menggarisbawahi soal tanggung jawab platform digital dalam RUU Hak Cipta agar menjadi mitra yang adil bagi para pencipta, bukan sekadar pihak yang memanfaatkan karya tanpa kompensasi yang layak.
2. RUU Hak Cipta juga atur akal imitasi

Lebih lanjut, Puan menambahkan, RUU Hak Cipta juga memperkenalkan pengaturan mengenai kecerdasan artifisial dan hak cipta yang menjadi sebuah langkah adaptif untuk memastikan teknologi tidak mengorbankan hak pencipta.
“Kekayaan budaya bangsa berupa ekspresi budaya, tradisional dijaga dan diinventarisasi oleh negara, agar tetap lestari dan terlindungi nilainya,” ujar Puan.
3. Baleg DPR singgung potensi royalti produk jurnalistik

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menilai, setiap karya, termasuk karya jurnalistik, memiliki hak eksklusif yang harus dilindungi. Adapun, RUU Hak Cipta saat ini telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR, dan ditargetkan pembahasannya bisa rampung tahun ini.
"Jadi pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," kata Bob di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
"Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu " sambungnya.
Bob mengatakan, jika karya tersebut disebarkan kembali menjadi bagian dari produk jurnalistik lain, maka memerlukan izin. Selain itu, juga berpotensi untuk membayar royalti.
"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus memberi, apa mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," kata Legislator Gerindra itu.

















