Acara TV Ayu Ting Ting Dihentikan karena Status Jandanya, MUI: Hoax

Kabar soal acara televisi Ayu Ting Ting yang diminta diberhentikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang ramai dibicarakan netizen. Dalam berita yang beredar, disebutkan bahwa tingkah laku Ayu yang terlalu memanfaatkan statusnya sebagai single mother menjadi salah satu alasan teguran tersebut.
Namun MUI akhirnya mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar atau hoax. Dilansir dari laman resmi MUI, Elvi Hudhriyah selaku pengurus Komisi Infokom MUI mengatakan bahwa pembahasan dalam berita yang beredar adalah hasil diskusi terkait kegiatan pemantauan program Ramadan pada 2019 lalu atau hari kesepuluh Ramadan 1441 H.
Ia menjelaskan, setiap Ramadan, MUI bersama KPI akan melakukan kegiatan pemantauan program TV Ramadan agar menyajikan tayangan yang positif. MUI juga memberikan evaluasi dan kritik jika ada program yang tidak sejalan dengan spirit bulan suci itu.
“Dengan kata lain, MUI dalam hal ini saya sebagai narasumber dari berita tersebut tidak melakukan aktivitas rilis pemantauan pada tanggal 16 Maret 2022, apalagi mengajukan permohonan ke KPI,” tandas Evi.
Evi pun dengan tegas menyebut bahwa berita yang beredar terkait pelarangan Ayu Ting Ting pada program-program TV yang dibawakannya karena status janda adalah keliru.
"Ini merupakan kekeliruan atau hoax serius dalam memunculkan berita. Yang diminta dihentikan adalah program tertentu pada saat pemantauan yang dilakukan selama bulan Ramadhan, karena adegan tertentu yang tidak patut dan sudah berkali-kali diberi masukan,” ujar Evi.
Ia pun mengaku kaget dengan pemberitaan tersebut dan menjelaskan bahwa bila ada program yang melewati batas etika, MUI akan menyerahkan rekomendasi pada KPI sebagai pengambil tindakan lebih lanjut sesuai kewenangan mereka.