potret Piyu Padi Reborn dan Syarifuddin dalam press conference yang berlangsung di Veranda Hotel Pakubowono, Jakarta, Kamis (18/9/2025) (dok. IDN Times/Rani Asnurida)
Piyu yang saat ini masih aktif sebagai gitaris Padi Reborn menilai bahwa peraturan terkait royalti yang berlaku di Indonesia saat ini sudah kedaluwarsa.
“Aturan sekarang yang diatur dalam SK Kumham tahun 2016 ini sudah kedaluwarsa, karena tidak pernah ada perubahan, tidak pernah ada revisi terhadap SK Kumham, yaitu royalti itu dikumpulkan setelah konser, dan dibayarkan 6 bulan kemudian oleh LMKN. Padahal, bisa jadi penciptanya sudah berharap di hari itu dia bisa mendapatkan, tapi tidak pernah mendapatkan, itu yang terjadi.”
Karena hal tersebut, Piyu memberikan poin usulan untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta bahwa lisensi dan pembayaran royalti harus dilakukan sebelum pertunjukan dimulai.
“Kita pengin dimasukkan dalam revisi bahwa izin lisensi harus dilakukan sebelum pertunjukan dimulai. Jadi sebelum penyanyi tampil, kan penyanyi juga ada DP yang harus dibayar, biasanya mereka H-1 udah harus beres semua, DP sebulan sebelumnya, H-1 udah beres, sama juga dengan pencipta, lisensi juga sebelum lagu ditampilkan, sebelum nyanyi, sebelum show, itu izin udah harus diselesaikan, dan juga udah harus dibayar sebelum pertunjukan,” ucap Piyu dengan tegas.
Selain mengusulkan agar lisensi dan pembayaran royalti dilakukan sebelum pertunjukan dimulai, Piyu bersama AKSI juga mengusulkan agar konser musik atau pertunjukan langsung dipisahkan dari layanan publik, seperti kafe, restoran, dan lain-lain.