Areum eks T-ARA Gagal Banding Usai Divonis Bersalah atas KDRT ke Anak

- Permohonan banding Areum T-ARA ditolak sejak 16 September 2025
- Awal tuntutan hukum yang juga menyeret ibu dari Areum
- Kasus kekerasan yang dilakukan Areum berhubungan dengan kasus penipuan yang terungkap sebelumnya
Proses hukum atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan pencemaran nama baik yang menyeret Areum eks T-ARA telah menghasilkan putusan terbaru. Pada Kamis (9/10/2025) Star News melaporkan bahwa permohonan banding yang sempat diajukan mantan idol KPop tersebut ditolak.
Sebelumnya, Areum sudah divonis bersalah atas dua tuntutan tersebut. Dengan ditolaknya permohonan banding ini, ia terancam harus menjalani hukuman yang dijatuhkan. Berikut fakta selengkapnya.
1. Permohonan banding Areum T-ARA sudah ditolak sejak 16 September 2025

Pada bulan Januari 2025, Divisi Kriminal ke-9 Pengadilan Distrik Suwon, Cabang Ansan, menjatuhkan hukuman kepada Areum. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan kekerasan terhadap anak dan pencemaran nama baik.
Hukuman ini berupa delapan bulan penjara dengan dua tahun masa percobaan. Mantan pentolan T-ARA ini juga diharuskan mengikuti kelas pencegahan kekerasan terhadap anak yang durasi totalnya mencapai 40 jam.
Merespons putusan pertama pengadilan tersebut, Areum mengajukan banding. Namun, akhirnya Divisi Pidana 6-1 (Banding), Pengadilan Distrik Suwon menolak permohonan ini pada 16 September 2025.
2. Awal tuntutan hukum yang juga menyeret ibu dari Areum

Areum diketahui keluar dari T-ARA pada 2013. Ia kemudian menikah pada 2019 dengan seorang pengusaha yang dua tahun lebih tua dan sudah memiliki dua anak. Penyanyi kelahiran 1994 ini pun mengumumkan perceraiannya pada Desember 2023.
Nah, kasus kedua dimulai dari sini. Pada Juli 2024, ia dan ibunya dituntut oleh mantan suami Areum. Tuntutan itu berisi tuduhan atas penculikan anak, kekerasan verbal yang dilakukan Areum di depan anak-anaknya, dan pencemaran nama baik.
Tuduhan pencemaran nama baik ini berawal dari siaran live yang dilakukan Areum. Ia memfitnah mantan suaminya mempublikasikan putusan pengadilan pacarnya pada saat itu. Dilansir Star News, saat vonis dijatuhkan, pengadilan mengatakan bahwa Areum mengakui semua tuduhan atas kekerasan terhadap anak. Namun, untuk tuduhan pencemaran nama baik, jawabannya ambigu, sehingga keputusan diambil oleh hakim.
"Meskipun dia mengklaim tidak memiliki niat (untuk mencemarkan nama baik), telah ditetapkan bahwa terdapat niat secara tidak langsung karena tidak ada upaya untuk memverifikasi fakta terkait konten yang absurd tersebut,” jelas juru bicara Pengadilan Distrik Suwon pada kala itu.
Ibu Lee Areum yang ikut dituntut juga dijatuhi hukuman berupa empat bulan penjara dan satu tahun masa percobaan.
3. Kasus kekerasan yang dilakukan Areum berhubungan dengan kasus penipuan yang terungkap sebelumnya

Kasus kekerasan terhadap anak ini merupakan kasus kedua yang menyeret Lee Areum. Sebelumnya, ia juga terjerat kasus penipuan. Kronologinya, Areum mengumumkan perceraiannya dan keinginan menikah dengan pacar barunya pada akhir tahun 2023. Setelah itu, ia mengaku diserang oleh mantan suaminya pada Maret 2024. Setelah penyelidikan oleh polisi, mantan suami Lee Areum dinyatakan tidak bersalah.
Setelah itu, barulah mantan suaminya menggugat Areum dan ibunya pada Juli 2024. Selama proses penyelidikan atas gugatan tersebut, terungkap bahwa Areum dan pacarnya pada kala itu melakukan penipuan. Kenipuan mereka mencapai 10 orang dengan total kerugian sebesar 40 juta won atau Rp466 juta.