Lee Kyung Kyu, Host Comedy Revenge Ditahan Karena DUI
Kepolisian Gangnam Seoul mengonfirmasi bahwa mereka menahan komedian Lee Kyung Kyu karena tuduhan mengemudi dalam pengaruh obat-obatan pada Selasa (24/6/2025). Dilansir Yonhap News, host utama dari acara Comedy Revenge (2024) yang tayang di Netflix ini sedang menjalani proses interogasi.
Badan Forensik Nasional melaporkan bahwa hasil tes obat-obatan Lee Kyung Kyu positif, sehingga kepolisian mengubah arah dari penyelidikan menjadi penahanan. Terkait penangkapan tersebut, agensi Lee Kyung Kyu buka suara bahwa sang aktor baru saja meminum obat untuk gangguan panik yang ia alami.
"(Lee Kyung Kyu) menderita gangguan panik selama 10 tahun terakhir dan telah menjalani perawatan sesuai dengan resep dokter. Malam sebelum kejadian, ia tiba-tiba mengalami gejala dan meminum obat yang diresepkan, tetapi kondisinya memburuk, dan keesokan harinya, ia akhirnya menyetir sendiri ke dokter untuk berobat meski kondisinya tidak begitu baik," ungkap agensi Lee Kyung Kyu.
Agensi pun menegaskan bahwa obat yang dikonsumsi komedian kelahiran Busan ini diresepkan secara legal oleh dokter. Selain itu, Lee Kyung Kyu juga merenungi dengan serius kejadian yang sedang ia alami.
"Semua obat yang diminumnya diresepkan secara legal melalui diagnosis dokter spesialis, dan pada hari kejadian, ia secara pribadi menunjukkan obat yang dimaksud kepada polisi," lanjut agensi.

Di lain sisi, pihak kepolisian beranggapan bahwa Lee Kyung Kyu tetap bisa dituntut atas DUI, meski sedang meminum obat resep dokter.
"Meski ia mengonsumsi obat resep biasa, ia tetap dapat didakwa dengan tuduhan mengemudi dalam pengaruh obat-obatan," tegas pihak kepolisian.
Lee Kyung Kyu dilaporkan menyetir dalam pengaruh obat-obatan pada 8 Juni 2025 pukul 02.00 KST di Nonhyeon, Distrik Gangnam, Seoul. Saat itu, Lee Kyung Kyu mengendari mobil orang lain karena kesalahan petugas parkir. Selain itu, mobil tersebut juga diduga curian.
Setelah ditemukan dan dites menggunakan alat uji reagen oleh polisi, Lee Kyung Kyu dinyatakan positif menggunakan obat-obatan. Ia terancam dituntut atas Pasal 45 Undang Undang Lalu Lintas jika terbukti menyetir dalam keadaan konsentrasi dan kognitif terganggu.