Polda Metro Ungkap 100 Bisnis Travel Gelap Jelang Mudik Lebaran 2025

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap 100 travel gelap menjelang mudik lebaran 2025. Bisnis travel itu disebut gelap karena tak mempunyai izin dan tak dicover oleh asuransi.
Hal tersebut diungkap Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho di Polda Metro Jaya, Senin (17/2/2025).
"Polda Metro Jaya sudah mengamankan kurang lebih hampir 100 kendaraan travel yang diduga gelap," kata Agus.
1. Korlantas Polri imbau travel gelap untuk tidak beroperasi

Agus tak menjelaskan secara rinci rentang waktu pengungkapan travel gelap itu. Ia mengimbau travel gelap agar tak beroperasi selama masa angkutan mudik lebaran.
Hal itu guna memastikan keselamatan para pemudik.
"Pengusaha khususnya travel gelap agar tidak mencari penumpang pada saat lebaran," ucap dia.
2. Korlantas Polri pastikan Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 berjalan lancar

Dalam kesempatan itu, Agus memastikan bahwa gelaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 berjalan lancar di berbagai wilayah. Melalui operasi yang digelar, diharapkan pengguna jalan dapat lebih taat dan patuh dalam berlalu lintas.
"Operasi keselamatan ini adalah salah satunya adalah meningkatkan ketaatan dan kepatuhan berlalu lintas, baik itu angkutan jalan termasuk juga pengguna jalan lainnya," kata dia.
3. Daftar sasaran Operasi Keselamatan 2025

Operasi Keselamatan 2025 ini berlangsung sejak 10 hingga 23 Februari 2025. Dalam operasi ini, ada 11 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas untuk dikenakan sanksi tilang.
Berikut jenis-jenis pelanggarannya:
- Pengendara masih di bawah umur Berboncengan lebih dari satu orang
- Knalpot kendaraan tidak sesuai spesifikasi
- Laju kendaraan melebihi batas kecepatan yang dianjurkan
- Pengendara melanggar marka berhenti
- Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara
- Pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI
- Pengendara yang tidak menggunakan safety belt (pengemudi mobil)
- Pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol
- Pengendara yang melawan arus lalu lintas Kendaraan dengan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.
- Dirlantas Polda Metro Jaya juga menyebutkan bahwa kepolisian akan memberlakukan tilang manual untuk pelanggaran tertentu meski sudah ada ETLE.
- Contohnya, seperti tidak menggunakan pelat nomor, pemalsuan pelat nomor, dan juga penggunaan lampu strobo.