Klarifikasi Agensi soal Denda Pajak Tambahan Kim Jaejoong

Agensi bantah Kim Jaejoong mangkir bayar pajak

Baru-baru ini agensi Kim Jaejoong, C-JeS Entertainment, mengklarifikasi kasus denda pajak tambahan terhadap artisnya. Jaejoong sempat diperiksa terkait kasus ini pada 2020 lalu dan membuatnya harus membayar denda pajak tambahan sebanyak 100 juta won atau setara Rp1,2 miliar.

Bagaimana pernyataan agensi mantan member TVXQ ini?

1. Kim Jaejoong kena denda pajak tambahan sebesar 100 juta won

Klarifikasi Agensi soal Denda Pajak Tambahan Kim Jaejoongpotret Kim Jaejoong (instagram.com/jj_1986_jj)

Pada 2020, Kim Jaejoong diselidiki oleh pihak pajak yang membuatnya harus membayar denda pajak tambahan sebesar 100 juta won atau senilai Rp1,2 miliar. Hal itu karena ada harta atau kekayaan Kim Jaejoong dari aktivitasnya di Jepang yang tidak terhitung akibat perbedaan interpretasi undang-undang perpajakan yang membedakan pengeluaran bisnis dari pengeluaran pribadi.

2. Klarifikasi dari pihak agensi Kim Jaejoong

Klarifikasi Agensi soal Denda Pajak Tambahan Kim Jaejoongpotret Kim Jaejoong (instagram.com/jj_1986_jj)

Pihak agensi Kim Jaejoong, C-JeS Entertainment, merilis pernyataan tentang penyelidikan pajak artisnya beberapa waktu silam pada Kamis (9/3/2023). Dalam pernyataan tersebut, agensi menyatakan bahwa Kim Jaejoong sama sekali tidak berniat untuk menghindari pembayaran pajak. Artis kelahiran tahun 1986 itu bahkan sudah membayar pajaknya dengan teratur sepanjang tahun 2020. 

Dalam pernyataan agensi juga dijelaskan bahwa pada tahun 2020, Kim Jaejoong banyak bolak-balik Korea dan Jepang. Saat beraktivitas di Jepang, pendapatan Kim Jaejoong tidak terhitung. Saat surat perintah pembayaran pajak tambahan dikeluarkan, Kim Jaejoong pun langsung membayarnya.

"Selama penyelidikan pajak di tahun 2020, pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas artis di Jepang dihilangkan, mengakibatkan dirinya harus bayar pajak tambahan dan dia (Kim Jaejoong) telah membayar pajak tambahan sebesar 100 juta won," ujar agensi. 

3. Agensi artis di Korea ramai klarifikasi isu artisnya yang kena isu pajak

Klarifikasi Agensi soal Denda Pajak Tambahan Kim Jaejoongpotret Kim Jaejoong (instagram.com/jj_1986_jj)

Melansir dari Pop Herald, pada 8 Februari silam, Layanan Pajak Nasional menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap semua publik figur, terutama artis. Sejak pemberitahuan tersebut, Kim Tae Hee, Lee Min Ho, Lee Byung Hun, Kwon Song, hingga Kim Jaejoong jadi pemberitaan utama akibat pernah didenda pajak tambahan. 

Sejumlah agensi merilis pernyataan resmi mereka untuk mengklarifikasi isu yang berembus. Agensi Kim Jaejoong menjadi yang terbaru membantah tudingan artis mangkir pajak.

Baca Juga: Deretan Artis Korea yang Diterpa Isu Penggelapan Pajak, Ada Lee Min Ho

Topik:

  • Stephanie Risyana
  • Zahrotustianah

Berita Terkini Lainnya