ilustrasi kontrak kerja (pixabay.com/Aymanejed)
Kontrak kerja karyawan adalah perjanjian tertulis antara pekerja dengan pengusaha yang mengikat hubungan kerja dan dilaksanakan dalam periode waktu tertentu. Kontrak kerja yang telah disepakati bersama harus dijalankan oleh karyawan dan perusahaan selama masa kontrak yang berlaku.
Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak kerja, maka perusahaan telah melanggar peraturan dan kewajiban hukum. Contoh pelanggaran kontrak kerja meliputi tidak membayar gaji sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak, mengubah syarat dan ketentuan tanpa persetujuan karyawan, serta tidak memberikan manfaat lain yang telah dijanjikan.
Sebagai karyawan, penting untuk mengetahui bentuk pelanggaran yang bisa dilakukan pengusaha terhadap pekerja. Jika salah satu pelanggaran yang disebutkan di atas terjadi di tempat kerjamu, sebagai karyawan kamu bisa mengambil tindakan. Misalnya dengan menyampaikan keluhan pada perusahaan melalui departemen HRGA (Human Resource and General Affair) atau melaporkannya pada Dinas Ketenagakerjaan setempat jika keluhanmu tidak mendapatkan respons yang memuaskan dari pihak perusahaan.