Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi hukum (pixabay.com/succo)

Seringkali dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap karyawan. Sayangnya, banyak karyawan yang tidak mengetahui jenis-jenis pelanggaran yang terjadi sehingga tidak mengerti pula apa yang harus dilakukan.

Sebagai pengetahuanmu, berikut ini adalah lima jenis pelanggaran perusahaan terhadap karyawan yang sering terjadi. Simak sampai habis, yuk!

1. Pelanggaran berkaitan dengan upah

Ilustrasi bekerja (pixabay.com/geralt)

Pengusaha tidak bisa semena-mena terkait pemberian upah terhadap karyawan atau buruh. Pemerintah selalu menerbitkan peraturan berkaitan dengan upah minimum untuk pekerja setiap tahunya. Ketentuan tentang besaran upah tersebut disesuaikan dengan peraturan pada masing-masing daerah.

Sebagai contoh peraturan yang diterbitkan oleh Gubernur Jawab Barat Nomor: 561.7/Kep.776-Kesra/2022, Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2023. Di dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa upah minimum kota Bekasi tahun 2023 adalah Rp5.158.248,20.

Tidak diperkenankan bagi perusahaan membayar karyawannya di bawah upah minimum yang telah ditetapkan. Jika ada perusahaan yang masih nekat membayar upah pegawainya di bawah nominal yang telah ditetapkan, maka hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran.

2. Pelanggaran terhadap jam kerja dan upah lembur

ilustrasi jam kerja (pixabay.com/TaniaRose)

Pemerintah memberikan aturan terkait jam kerja, batasan waktu kerja dan pemberian upah lembur. Peraturan tersebut dituangkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 21 sampai dengan pasal 34.

Pelanggaran berkaitan dengan jam kerja dan upah lembur terjadi apabila jam kerja melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dan perusahaan tidak bersedia membayar upah lembur sesuai dengan aturan. Contoh pelanggaran yang sering terjadi adalah perusahaan mengharuskan karyawan untuk menambah jam kerja satu atau dua jam setiap harinya namun tidak bersedia membayar upah lembur dengan alasan tuntutan loyalitas karyawan. 

3. Mengabaikan hak-hak karyawan

Ilustrasi pekerja pabrik (pixabay.com/Quanlecntt2004)

Dalam menjalani hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, ada hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh masing-masing pihak. Kewajiban pekerja di antaranya adalah melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas kerjanya serta mematuhi peraturan perusahaan. Sementara beberapa hak karyawan yang wajib diberikan di antaranya adalah hak untuk cuti kerja, libur kerja, hak untuk beribadah, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan sebagainya.

Contoh pelanggaran berkaitan dengan hak karyawan di antaranya, penolakan terhadap cuti karyawan, larangan untuk melakukan ibadah di tempat kerja dan tidak diberikannya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan. Jika perusahaan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan, maka karyawan bisa mengambil tindakan dengan cara melapor pada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

4. Mengabaikan keselamatan dan kesehatan karyawan

ilustrasi mengelas (pixabay.com/jannonivergall)

Selama bekerja karyawan berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003, Pasal 86. Dalam pasal tersebut menegaskan bahwa setiap pekerja mempunyai hak atas kesehatan dan keselamatan kerja.

Jika perusahaan tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait keselamatan dan kesehatan kerja, maka perusahaan dapat menempatkan karyawan dalam risiko dan melanggar hukum. Contoh pelanggaran terhadap kesehatan kerja misalnya tidak memberikan BPJS Kesehatan. Sementara contoh pelanggaran terhadap keselamatan kerja di antaranya kurangnya pelatihan keselamatan kerja, kurangnya peralatan pelindung diri hingga lingkungan kerja yang tidak aman.

5. Pelanggaran terhadap kontrak kerja yang telah disepakati

ilustrasi kontrak kerja (pixabay.com/Aymanejed)

Kontrak kerja karyawan adalah perjanjian tertulis antara pekerja dengan pengusaha yang mengikat hubungan kerja dan dilaksanakan dalam periode waktu tertentu. Kontrak kerja yang telah disepakati bersama harus dijalankan oleh karyawan dan perusahaan selama masa kontrak yang berlaku. 

Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak kerja, maka perusahaan telah melanggar peraturan dan kewajiban hukum. Contoh pelanggaran kontrak kerja meliputi tidak membayar gaji sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak, mengubah syarat dan ketentuan tanpa persetujuan karyawan, serta tidak memberikan manfaat lain yang telah dijanjikan.

Sebagai karyawan, penting untuk mengetahui bentuk pelanggaran yang bisa dilakukan pengusaha terhadap pekerja. Jika salah satu pelanggaran yang disebutkan di atas terjadi di tempat kerjamu, sebagai karyawan kamu bisa mengambil tindakan. Misalnya dengan menyampaikan keluhan pada perusahaan melalui departemen HRGA (Human Resource and General Affair) atau melaporkannya pada Dinas Ketenagakerjaan setempat jika keluhanmu tidak mendapatkan respons yang memuaskan dari pihak perusahaan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team