Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Begini Aturan Upah, THR, hingga Cuti Pekerja Rumah Tangga di RUU PPRT

Begini Aturan Upah, THR, hingga Cuti Pekerja Rumah Tangga di RUU PPRT
Konferensi pers Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatur tentang upah, tunjangan hari raya (THR), cuti, hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk pekerja rumah tangga (PRT).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan RUU PPRT akan memberikan perlindungan komprehensif kepada PRT.

"Perlindungan ini komprehensif tidak hanya diskriminasi, kekerasan, demikian juga mencakup upah dan sebagainya," ucap Bintang dalam konferensi pers, Rabu (18/1/2023).

  1. 1. THR diberikan sebesar 1 kali gaji, PRT juga punya hak libur di setiap minggu

    ilustrasi rupiah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
    ilustrasi rupiah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

    Selain itu, berkas tersebut juga menyantumkan ketentuan hak PRT untuk mendapatkan istirahat di antara jam kerja, dan juga libur mingguan dengan waktu 24 jam/minggu yang teknisnya bisa sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja atau majikan.

    PRT juga berhak atas batasan jam kerja, di mana waktu kerja dihitung secara akumulatif, sesuai dengan kesepakatan dengan majikan.

  2. 2. PRT berhak dapat hari libur dan batasan jam kerja

    IDN Times / Auriga Agustina
    IDN Times / Auriga Agustina

    Selain itu, berkas tersebut juga menyantumkan ketentuan hak PRT untuk mendapatkan istirahat di antara jam kerja, dan juga libur mingguan dengan waktu 24 jam/minggu yang teknisnya bisa sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja atau majikan.

    PRT juga berhak atas batasan jam kerja, di mana waktu kerja dihitung secara akumulatif, sesuai dengan kesepakatan dengan majikan.

  3. 3. PRT juga berhak dapat cuti tahunan 12 hari

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam konferensi pers Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (youtube.com/Sekretariat Presiden)
    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam konferensi pers Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

    Tak hanya itu, PRT juga berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari setiap tahunnya.

    Lebih lanjut, RUU PPRT juga mengatur batas usia PRT, yakni minimal 18 tahun. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan RUU tersebut juga mengatur pemberian jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

    "Itu juga yang termasuk diatur dalam RUU PPRT. perlindungan dan jaminan sosial, baik perlindungan jaminan sosial kesehatan, maupun perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Ida.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More