Begini Aturan Upah, THR, hingga Cuti Pekerja Rumah Tangga di RUU PPRT

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatur tentang upah, tunjangan hari raya (THR), cuti, hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk pekerja rumah tangga (PRT).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan RUU PPRT akan memberikan perlindungan komprehensif kepada PRT.
"Perlindungan ini komprehensif tidak hanya diskriminasi, kekerasan, demikian juga mencakup upah dan sebagainya," ucap Bintang dalam konferensi pers, Rabu (18/1/2023).
1. THR diberikan sebesar 1 kali gaji, PRT juga punya hak libur di setiap minggu

Selain itu, berkas tersebut juga menyantumkan ketentuan hak PRT untuk mendapatkan istirahat di antara jam kerja, dan juga libur mingguan dengan waktu 24 jam/minggu yang teknisnya bisa sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja atau majikan.
PRT juga berhak atas batasan jam kerja, di mana waktu kerja dihitung secara akumulatif, sesuai dengan kesepakatan dengan majikan.
2. PRT berhak dapat hari libur dan batasan jam kerja

Selain itu, berkas tersebut juga menyantumkan ketentuan hak PRT untuk mendapatkan istirahat di antara jam kerja, dan juga libur mingguan dengan waktu 24 jam/minggu yang teknisnya bisa sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja atau majikan.
PRT juga berhak atas batasan jam kerja, di mana waktu kerja dihitung secara akumulatif, sesuai dengan kesepakatan dengan majikan.
3. PRT juga berhak dapat cuti tahunan 12 hari

Tak hanya itu, PRT juga berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari setiap tahunnya.
Lebih lanjut, RUU PPRT juga mengatur batas usia PRT, yakni minimal 18 tahun. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan RUU tersebut juga mengatur pemberian jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Itu juga yang termasuk diatur dalam RUU PPRT. perlindungan dan jaminan sosial, baik perlindungan jaminan sosial kesehatan, maupun perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Ida.