ilustrasi belajar (pexels.com/juliamcameron)
Kementerian Luar Negeri sendiri saat ini mewajibkan untuk menyertakan sertifikat bahasa Inggris baik TOEFL PBT (Paper Based Test), TOEFL ITP(Institutional Testing Program), TOEFL ETP (English Proficiency Test), TOEFL CBT (Computer Based Test), TOEIC dan IELTS yang masing - masing memiliki nilai minimal skor tersendiri. Oleh karena itu sangat disarankan untuk selalu mengembangkan kemampuan bahasa inggris karena tidak menutup kemungkinan setiap tahunya minimal skor baik TOEFL, TOEIC dan IELTS akan mengalami kenaikan.
Selain kemampuan bahasa inggris, Kementerian Luar Negeri juga sangat menghargai kemampuan bahasa asing lain yang kamu miliki seperti bahasa Korea, Arab, Prancis, China, Spanyol, dan lainnya. Kemampuan bahasa asing lain akan memberikan nilai plus untuk kamu sehingga kamu bisa bersaing dengan pelamar yang lain. Namun kemampuan bahasa asing lain tidaklah wajib seperti kemampuan bahasa inggris yang harus dimiliki.
Selain itu, kemampuan bahasa juga akan diikutsertakan dalam ujian tulis bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya. Jika kamu memiliki kemampuan bahasa inggris dengan baik kamu akan dapat mengerjakan soal ujian dengan baik.
Kemampuan bahasa merupakan kemampuan yang akan membantumu dalam berkomunikasi ketika bekerja di KBRI atau KJRI yang bertempat di luar negeri. Dimana bahasa asing merupakan bahasa yang digunakan sehari - hari. Jadi tetaplah semangat belajar bahasa, ya.