Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banyak yang Undur Diri, Seleksi CPNS Berpeluang Dibuka Lagi

Almarhum Menpan-RB Tjahjo Kumolo (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah membuka peluang untuk kembali mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu menyusul banyaknya CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menyayangkan hal tersebut.

Apa yang dilakukan oleh CPNS dan PPPK dengan mengundurkan diri telah menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.

1. Seleksi CPNS bisa dibuka lagi karena kekosongan formasi

Ilustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia meminta kementerian/lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Selanjutnya, Tjahjo menjelaskan apabila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya.

2. Tjahjo meminta agar proses pengadaan CPNS diperketat

Ilustrasi CPNS (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Dia mengatakan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

Pengadaan CPNS dan PPPK diperketat dengan harapan kejadian serupa tidak terjadi kembali, yakni tidak ada lagi yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi.

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” tegas Tjahjo melalui keterangan tertulis, dikutip IDN Times, Senin (30/5/2022).

3. Pemerintah sudah keluar banyak uang tapi tak mendapatkan SDM

Ilustrasi CPNS (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya.

“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” ujar Tjahjo.

4. CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi

Ilustrasi tes kompetensi. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN. Jika mengundurkan diri maka diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri, di mana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Namun demikian kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us