5 Keuntungan Menjadi Pejabat Fungsional bagi ASN Millennial
Apa sih keuntungan menjadi pejabat fungsional? Yuk disimak!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Guys, tahukah kamu bahwa terdapat 3 Jenis jabatan yang ada dalam instansi pemerintah, seperti yang diatur dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa jabatan PNS terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).
Orang-orang yang menduduki JF inilah yang disebut sebagai pejabat fungsional. Selama ini masih banyak yang menilai jika menjadi pejabat fungsional tidaklah menarik. Padahal banyak lho keuntungan yang bisa didapat dari menjadi pejabat fungsional.
Berikut 5 keuntungan menjadi pejabat fungsional bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS milennial.
1. Kesempatan naik pangkat lebih cepat
Dengan menjadi pejabat fungsional kamu bisa naik pangkat lebih cepat. Berbeda dengan kenaikan pangkat reguler PNS per 4 tahun sekali, pejabat fungsional dimungkinkan untuk naik pangkat dalam 2 tahun sejak pengangkatan menjadi pejabat fungsional apabila angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat telah mencukupi.
Baca Juga: Jangan Bersedih, 5 Hal Ini Dapat Dilakukan Pasca Gagal Seleksi CPNS
Baca Juga: Ikuti Tes CPNS, Begini Reaksi Anthony Ginting dan Kawan-kawan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.