TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Keuntungan Menjadi Pejabat Fungsional bagi ASN Millennial

Apa sih keuntungan menjadi pejabat fungsional? Yuk disimak!

pexels.com/rawpixel.com

Guys, tahukah kamu bahwa terdapat 3 Jenis jabatan yang ada dalam instansi pemerintah, seperti yang diatur dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa jabatan PNS terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).

Orang-orang yang menduduki JF inilah yang disebut sebagai pejabat fungsional. Selama ini masih banyak yang menilai jika menjadi pejabat fungsional tidaklah menarik. Padahal banyak lho keuntungan yang bisa didapat dari menjadi pejabat fungsional.

Berikut 5 keuntungan menjadi pejabat fungsional bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS milennial.

1. Kesempatan naik pangkat lebih cepat

pexels.com/rawpixel.com

Dengan menjadi pejabat fungsional kamu bisa naik pangkat lebih cepat. Berbeda dengan kenaikan pangkat reguler PNS per 4 tahun sekali, pejabat fungsional dimungkinkan untuk naik pangkat dalam 2 tahun sejak pengangkatan menjadi pejabat fungsional apabila angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat telah mencukupi.

Baca Juga: Jangan Bersedih, 5 Hal Ini Dapat Dilakukan Pasca Gagal Seleksi CPNS 

2. Kelas jabatan lebih tinggi

pexels.com/The Lazy Artist Gallery

Dengan menjadi pejabat fungsional, kamu juga akan mendapat kelas jabatan yang lebih tinggi. Hal ini jelas sangat menguntungkan bagi ASN milenial untuk menjadi pejabat fungsional dibandingkan menjadi pejabat pelaksana. Kelas jabatan fungsional rata-rata lebih tinggi dibanding dengan jabatan pelaksana.

PNS yang mempunyai pendidikan S1 atau S2 dan menjadi pejabat pelaksana akan berada pada kelas jabatan 6 atau 7, sedangkan jika dia menjadi pejabat fungsional ahli pertama akan naik kelas jabatannya menjadi berada di kelas jabatan 8.

3. Tunjangan jabatan lebih besar dibanding jabatan pelaksana

pexels.com/Pixabay

Semakin tinggi kelas jabatan maka akan semakin tinggi pula tunjangannya, baik tunjangan jabatan ataupun tunjangan kinerjanya. Pejabat fungsional yang diangkat dari jabatan pelaksana akan memperoleh tunjangan yang lebih tinggi. Siapa sih yang tidak mau mendapat tunjangan jabatan lebih tinggi?

Contoh: Seorang PNS saat menduduki jabatan pelaksana mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp110.000 ketika dia diangkat menjadi pejabat fungsional ahli pertama, maka tunjangan jabatannya akan naik menjadi Rp540.000. Lumayan kan bedanya!

4. Tetap memiliki kesempatan untuk menjadi pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas

pexels.com/Pixabay

Menjadi pejabat fungsional juga tidak akan menutup peluang kamu untuk menduduki jabatan lain di luar jabatan fungsional. Pejabat fungsional memiliki kesempatan untuk dapat duduk di jabatan struktural melalui mekanisme perpindahan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 107 PP Nomor 11 Tahun 2017. 

Baca Juga: Ikuti Tes CPNS, Begini Reaksi Anthony Ginting dan Kawan-kawan

Writer

Annisa Nur Wulandari

Analis Kebijakan Pertama, Ibu Rumah Tangga, Amateur Blogger

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya