TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Hak Karyawan saat Bekerja, Jangan Takut Menuntutnya!

Mulai dari upah hingga ketidakadilan

ilustrasi perempuan bekerja (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Memiliki pekerjaan adalah dambaan dari setiap manusia. Dengan pekerjaan, kamu bisa mempunyai kebebasan finansial dan bisa bertahan hidup. Walaupun begitu, karena kamu sangat membutuhkan pekerjaan tersebut, gak jarang perusahaan tega memanfaatkan tenagamu dengan tidak memberikan hak yang seharusnya kamu dapatkan.

Nah, sebagai manusia kamu boleh lho menuntut lima hak berikut ini di tempat kerja. Jangan takut untuk memperjuangkan apa yang seharusnya kamu dapatkan!

1. Merasa aman dan sehat di tempat kerja

ilustrasi perempuan bekerja (pexels.com/Alexander Suhorucov)

Kamu memiliki hak untuk merasa aman dan sehat di tempat kerja. Jangan biarkan dirimu merasa terintimidasi, sehingga membebani kesehatan mentalmu. Terdapat organisasi bernama OSHA (Occupational Safety and Health Administration) untuk melindungimu dari berbagai ancaman yang mengganggu di tempat kerja.

Dilansir Swartz Swidler, LLC, perusahaan diharuskan menyerahkan catatan cedera dan penyakit akibat kerja ke OSHA. Beberapa dari laporan ini tersedia untuk umum. Cedera atau penyakit apa pun yang memerlukan rawat inap harus dilaporkan ke OSHA. Pekerja juga dapat mengajukan keluhan ke OSHA di situsnya.

2. Tidak didiskriminasi

ilustrasi bertengkar (pexels.com/Keira Burton)

Diskriminasi atau membeda-bedakan merupakan perilaku yang sangat tidak baik. Di tempat kerjamu, kamu juga boleh menuntut pemberhentian diskriminasi jika hal tersebut terjadi padamu. Diskriminasi disini bisa dilihat dari berbagai aspek, meliputi aspek agama, ras, gender, suku, dan lain-lain. 

Laman Swartz Swidler, LLC menjelaskan, bahwa larangan terhadap diskriminasi berdasarkan karakteristik pekerja yang dilindungi mencakup semua aspek hubungan pemberi kerja dan pekerja, termasuk perekrutan, wawancara, penugasan, gaji, promosi, kesempatan pelatihan, disiplin, pemecatan, dan PHK. Perusahaan juga harus segera menyelidiki diskriminasi yang terjadi di tempat kerja mereka dan mengambil tindakan disiplin yang tepat untuk mengakhirinya.

3. Dibayar secara adil dan dengan jam kerja yang wajar

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Salah satu tujuan kita bekerja ialah untuk mendapatkan upah agar dapat bertahan hidup. Jika kamu merasa bahwa upah yang kamu dapatkan tidak setara dengan yang dijanjikan dan juga selalu bekerja di atas jam kerja normal, kamu boleh juga menuntut hak yang satu ini.

Laman Swartz Swidler, LLC menjelaskan, bahwa kamu mempunyai hak untuk dibayar untuk seluruh jam kerja dan harus diberi kompensasi untuk setiap waktu yang kamu habiskan untuk bekerja di luar jam kerja atau selama waktu istirahatmu. Jika kamu berhutang uang, kamu dapat mengajukan klaim upah dan jam kerja terhadap bosmu dengan bantuan pengacara berpengalaman.

Klaim upah dan jam kerja memungkinkan karyawan memperoleh kembali upah hingga tiga tahun dan pemberi kerja dapat menghadapi hukuman karena melanggar undang-undang upah dan jam kerja.

Baca Juga: 15 Ide Pekerjaan Freelance Tanpa Skill Khusus untuk Pemula  

4. Kontrak pekerjaan

ilustrasi kontrak (pexels.com/Pixabay)

Perusahaan tidak selalu memberikan kontrak kerja kepada karyawannya ketika mulai bekerja. Meskipun demikian, kamu akan menerima pernyataan tertulis saat awal masuk kerja. 

Dilansir One Education, Aabey Morgan, penulis mengatakan, "Rincian dasar dan syarat dan ketentuan utama pekerjaan mereka harus dinyatakan dengan jelas dalam kontrak. Kontrak harus mencakup hal-hal seperti jabatan, jam kerja, gaji bulanan, hak libur dan cuti, hingga rincian lainnya".

Verified Writer

Alma S

I don’t have to say a word. That’s why I like writing.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya