Penting! 5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak
Jangan asal tanda tangan ya guys!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Siapa yang tidak senang ketika mendapatkan pekerjaan? Jangankan kamu yang sudah ratusan purnama mencari kerja, mereka yang baru lulus pun akan langsung sujud syukur saat tahu dirinya diterima kerja tanpa perlu menganggur lama-lama. Ngomong-ngomong soal diterima kerja, kontrak kerja adalah hal penting sebelum kamu memulai hari sebagai karyawan.
Kontrak kerja sendiri berisi perjanjian tentang hak, kewajiban, dan syarat-syarat kerja yang harus dipatuhi pegawai. Dengan menandatangani kontrak tersebut, maka kamu setuju pada perjanjian dan resmi jadi pegawai. Tapi meski pun kamu senang diterima kerja, bukan berarti kamu bisa asal-asalan saat menandatangani kontrak kerja.
Seperti yang dilansir dari skillsportal.co.za, paling tidak sebelum menandatangani kontrak kamu harus terlebih dulu memperhatikan lima hal di bawah ini!
1. Judul dan deskripsi pekerjaan
Meski saat melamar kamu sudah mengetahui posisi dan apa yang akan kamu lakukan nantinya, tidak berarti kamu bisa mengabaikan judul dan deskripsi pekerjaan dalam kontrak. Bagaimana pun deskripsi pekerjaan yang tercantum di kontrak sangatlah penting karena di sana tertulis jelas apa saja yang akan jadi dan bukan tugas kamu.
Jangan sampai karena tidak membaca deskripsi pekerjaan, kamu jadi melakukan tugas lain yang bukan kewajibanmu dan membuat beban kerja jadi lebih berat dari yang seharusnya.
Baca Juga: Terapkan 5 Hal Penting Ini Saat Wawancara Kerja, HRD Dijamin Kagum!
Baca Juga: Jaga Ucapan, 5 Kalimat Ini Bisa Mematahkan Semangat Pencari Kerja Lho
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.