TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Kerugian Ini Dialami oleh Karyawan yang Sering Pindah Tempat Kerja

Jangan sampai dianggap kutu loncat

unsplash.com/Adrien Olichon

Dalam dunia kerja pada umumnya kita akan menemui 2 tipe karyawan, yakni tipe karyawan yang loyal pada perusahaan dan tipe karyawan kutu loncat. Tipe yang pertama, biasanya betah bekerja dalam suatu perusahaan untuk waktu yang lama. Sedangkan tipe yang kedua, biasanya suka berpindah-pindah tempat kerja.

Pindah-pindah kerja memang tidak dilarang, apalagi kalau di tempat baru menjanjikan gaji yang lebih besar atau jenjang karier yang lebih tinggi. Namun terlalu sering pindah tempat kerja, ternyata juga memiliki kerugian lho. Inilah beberapa kerugiannya:

1. Memberikan kesan yang jelek pada CV

pexels.com/Lukas

Ketika melamar pekerjaan di tempat baru, pasti kamu akan membuat surat lamaran kerja dan melampirkan CV (Curriculum Vitae) kamu. Pihak HRD di kantor tujuan kamu, akan menilai kredibilitas kamu berdasarkan CV yang kamu kirimkan tersebut. Memiliki banyak pengalaman kerja memang hal yang bagus, tapi sebaiknya hanya di satu atau beberapa perusahaan saja.

Terlalu sering berpindah tempat kerja, akan membuat kredibilitas kamu diragukan oleh pihak HRD perusahaan. Kamu akan dianggap sebagai kutu loncat, dan tidak memiliki loyalitas terhadap perusahaan.

2. Kehilangan bonus tahunan

unsplash.com/Sharon McCutcheon

Banyak perusahaan di Indonesia yang biasanya memberikan bonus tahunan kepada karyawannya. Bonus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan atas kerja kerasnya selama ini. Bonus yang diberikan biasanya dihitung berdasarkan prestasi kerja selama satu tahun.

Kalau kamu sudah terlanjur resign sebelum bonus tahunan turun, maka kemungkinan kamu tidak akan mendapatkan bonus tahunan tersebut. Atau kamu bisa saja resign setelah mendapatkan bonus tahunan, namun di perusahaan yang baru belum tentu kamu akan mendapatkan bonus dengan jumlah yang sama. Apalagi kamu terhitung sebagai karyawan baru di sana, dan harus melewati masa percobaan dulu.

Baca Juga: 5 Hal Sederhana yang Justru Bikin Fresh Graduate Gak Mau Pindah Kerja

3. Kehilangan fasilitas tunjangan kantor

pixabay.com/icons8_team

Seorang karyawan, biasanya mendapatkan aneka tunjangan dari perusahaan setelah bekerja minimal satu tahun. Seperti tunjangan kesehatan, tunjangan jabatan, dan lain sebagainya. Setelah pindah tempat kerja, kamu harus melewati masa percobaan dan bertahan minimal satu tahun untuk mendapatkan berbagai fasilitas tunjangan dari kantor yang baru.

Kalau belum satu tahun kamu sudah pindah kerja lagi, maka sudah pasti kamu tidak akan mendapatkan fasilitas tunjangan yang diberikan oleh kantor. Rugi banget kan?

4. Sulit mengajukan pinjaman ke bank

unsplash.com/Roman Synkevych

Ketika kamu ingin mengajukan kredit ke bank, entah itu kredit tanpa agunan, kredit rumah, atau kredit mobil dan motor, biasanya ada persyaratan minimal lama bekerja yang diminta oleh bank. Kalau kamu baru pindah kerja, maka kamu harus menunggu minimal satu tahun sebelum kamu dapat mengajukan kredit ke bank.

Tidak ada bank yang mau memberikan kredit kepada karyawan, kalau masa kerja karyawan tersebut baru beberapa bulan saja. Karena bank memberikan pinjaman hanya kepada karyawan yang punya penghasilan tetap, dan bisa membayar hutangnya.

Baca Juga: Pindah Kerja, 6 Kebiasaan di Kantor Lama Ini Wajib Kamu Tinggalkan

Verified Writer

Ayana Story

Mulai menulis di IDN Times sejak 2017 (kalo gak salah ingat hehehe...)

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya