TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu Marriage with Benefits? Simak Penjelasannya!

Istilah dalam kehidupan pernikahan

ilustrasi menikah (pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)

Pernikahan adalah sesuatu yang sangat sakral. Pasalnya kamu telah mengikat janji suci di hadapan saksi dan Tuhan. Jadi secara agama atau negara hubungan ini telah sah. Tapi ada salah satu istilah yang sedang muncul dalam dunia pernikahan, yaitu marriage with benefits.

Tentunya beberapa dari kamu tidak familier dengan hal tersebut, bukan? Untuk itu yuk simak penjelasannya di bawah ini.        

Baca Juga: 5 Tips Menghadapi Tahun Pertama Pernikahan, Butuh Adaptasi

1. Apa itu marriage with benefits?

Ilustrasi pasangan (pexels.com/Jeremy Wong)

Pada dasarnya belum ada penjelasan secara spesifik mengenai marriage with benefits atau dalam bahasa Indonesia pernikahan dengan suatu keuntungan. Tapi jika merujuk dari beberapa sumber, marriage with benefits adalah praktik yang terjadi di antara pria dan perempuan yang membangun hubungan pernikahan hanya untuk mendapatkan status menikah.

Tapi tidak hanya itu saja, pernikahan ini juga diikuti dengan beberapa syarat atau keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Lalu apa bentuk keuntungan ini? Tentu hal ini bisa macam-macam tergantung dari pasangan itu sendiri. Jadi dengan adanya ‘kesepakatan’ ini, pernikahan jadi seakan dipaksakan.

2. Marriage with benefits melanggar tatanan pernikahan

ilustrasi menikah (pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)

Pasangan yang melakukan marriage with benefits bisa dikatakan mereka melanggar kesakralan pernikahan itu sendiri. Apalagi jika menikah dilakukan hanya untuk mencari sebuah keuntungan belaka. Tentunya hal ini tidak bisa dibenarnya.

Mengutip laman Kemenag, Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah H.Muh Arifin, seseorang yang kerap memberi bimbingan perkawinan atau Kursus Calon Pengantin, menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dan perempuan sebagai suami istri. Tujuannya untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi tidak bisa dipermainkan karena pernikahan merupakan hubungan yang sah secara agama maupun negara.

“Menikah itu adalah ikatan lahir dan batin dari seorang laki-laki dan perempuan, berarti siapa saja yang siap menikah maka harus siap diikat. Ikatan pernikahan itu akan melahirkan adanya hak dan kewajiban antar  pasangan, maka mereka harus benar-benar memahami hak dan kewajian masing-masingnya,” jelas Arifin.

“Dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dikatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka atas dasar itu sesungguhnya pernikahan itu sebuah ikatan suci dan sakral dari laki-laki dan perempuan,” sambungnya.

Baca Juga: Studi Monash University: Pernikahan Dini Picu Fenomena 'Missing Women'

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya