Saat memilih jenis seleksi dan mendaftar formasi CPNS 2024, calon pelamar akan menemukan pertanyaan "Apakah Anda peserta eks THK-II?". Pertanyaan ini bisa jadi membingungkan, terutama bagi pelamar yang baru pertama kali mengikuti seleksi CPNS tahun 2024. Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II sendiri adalah salah satu kriteria untuk mengikuti pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Selain eks THK II, seleksi PPPK 2024 juga terbuka bagi tenaga non-ASN, dengan syarat keduanya sudah terdaftar dalam basis data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski demikian, Pemerintah baru saja membuka seleksi untuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pada 20 Agustus 2024.
Sebagai tambahan informasi, salah satu tujuan kebijakan rekrutmen PPPK 2024 adalah untuk menyelesaikan isu terkait tenaga non-ASN atau honorer. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Jadi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan eks THK II? Yuk, simak informasinya lebih lanjut dalam artikel berikut ini!