Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi baju KORPRI ASN (unsplash.com/Mufid Majnun)

Saat memilih jenis seleksi dan mendaftar formasi CPNS 2024, calon pelamar akan menemukan pertanyaan "Apakah Anda peserta eks THK-II?". Pertanyaan ini bisa jadi membingungkan, terutama bagi pelamar yang baru pertama kali mengikuti seleksi CPNS tahun 2024. Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II sendiri adalah salah satu kriteria untuk mengikuti pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Selain eks THK II, seleksi PPPK 2024 juga terbuka bagi tenaga non-ASN, dengan syarat keduanya sudah terdaftar dalam basis data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski demikian, Pemerintah baru saja membuka seleksi untuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pada 20 Agustus 2024.

Sebagai tambahan informasi, salah satu tujuan kebijakan rekrutmen PPPK 2024 adalah untuk menyelesaikan isu terkait tenaga non-ASN atau honorer. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Jadi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan eks THK II? Yuk, simak informasinya lebih lanjut dalam artikel berikut ini!

1. Apa itu eks THK-II?

ilustrasi pegawai negeri sipil atau ASN (unsplash.com/Mufid Majnun)

Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) merujuk pada tenaga honorer yang pernah bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui seleksi resmi sebelum tahun 2005. Mereka berbeda dengan Tenaga Honorer Kategori I (THK-I) yang memenuhi kriteria administratif dan menerima gaji langsung dari APBN/APBD. Di sisi lain, THK-II biasanya digaji oleh instansi masing-masing tanpa kejelasan mengenai status kepegawaian mereka. Setelah periode pengangkatan selesai, mereka disebut sebagai "Eks THK-II."

THK-I diangkat sejak Desember 2004 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang lainnya dan telah bekerja secara berkesinambungan di instansi pemerintah. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2022, Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THK-I memiliki kemungkinan untuk diangkat langsung menjadi PNS. Sementara itu, THK-II adalah Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan penghasilan yang tidak bersumber dari APBN atau APBD.

2. Kriteria peserta eks THK II

Editorial Team

Tonton lebih seru di