Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Akhir-akhir ini muncul wacana baru mengenai PPPK paruh waktu, sebuah skema kerja yang berbeda dari pola konvensional pegawai pemerintah. Jika biasanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki jam kerja penuh, model paruh waktu ini dirancang lebih fleksibel sehingga memungkinkan seseorang tetap mengabdi di instansi pemerintah tanpa harus terikat penuh.

Melalui sistem paruh waktu, PPPK nantinya tetap bisa bekerja di instansi pemerintah dengan jam kerja lebih singkat. Sehingga memberi ruang untuk keseimbangan karier maupun urusan pribadi. Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme PPPK paruh waktu ini berjalan?

1. Mengenal apa itu PPPK (P3K) paruh waktu

Ilustrasi ASN (sscasn.bkn.go.id)

Melansir situs resmi Menpan RB, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu. Lalu, upah yang diberikan juga disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK paruh waktu diadakan selama menyelesaikan penataan Non-ASN, memenuhi ASN di instansi, memperjelas pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berikut adalah beberapa posisi atau role yang membutuhkan PPPK paruh waktu:

  • Guru dan tenaga kependidikan

  • Tenaga teknis

  • Tenaga kesehatan

  • Operator operasional

  • Pengelola umum operasional

  • Penata layanan operasional

  • Pengelola layanan operasional

2. Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu

Ilustrasi ASN (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk pengangkatan PPPK paruh waktu. Berikut adalah tahapannya:

  • Usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke KemenPANRB

  • Penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB

  • Pengusulan nomor induk PPPK oleh PPK ke BKN

  • Penetapan dan pelantikan menjadi PPPK paruh waktu

3. Masa kerja dan perbedaannya dengan PPPK penuh waktu

Ilustrasi ASN. (dok. Diskominfo lampung)

Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap tahun dalam perjanjian kerja. Masa kerja itu bisa diperpanjang sesuatu ketentuan. Perbedaannya dengan PPPK penuh waktu adalah dari jam kerja hingga kontrak kerja.

PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel. Lalu, untuk kontrak kerjanya juga bersifat tahunan. Sedangkan untuk gaji serta tunjangannya disesuai berdasarkan jam kerja.

Demikian penjelasan mengenai PPPK paruh waktu. Sistem atau konsep ini merupakan inovasi dalam penataan kepegawaian publik.

Editorial Team