Akhir-akhir ini muncul wacana baru mengenai PPPK paruh waktu, sebuah skema kerja yang berbeda dari pola konvensional pegawai pemerintah. Jika biasanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki jam kerja penuh, model paruh waktu ini dirancang lebih fleksibel sehingga memungkinkan seseorang tetap mengabdi di instansi pemerintah tanpa harus terikat penuh.
Melalui sistem paruh waktu, PPPK nantinya tetap bisa bekerja di instansi pemerintah dengan jam kerja lebih singkat. Sehingga memberi ruang untuk keseimbangan karier maupun urusan pribadi. Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme PPPK paruh waktu ini berjalan?