Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Tunjangan Anak?

Ilustrasi bekerja (freepik.com/jannoon028)
Ilustrasi bekerja (freepik.com/jannoon028)
Intinya sih...
  • PPPK Paruh Waktu memiliki hak-hak dasar yang diatur pemerintah, termasuk gaji setidaknya setara UMR/UMP dan tunjangan keluarga.
  • PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban untuk setia pada Pancasila, UUD 1945, mematuhi hukum, kode etik, dan menjalankan SKP sesuai target.
  • Hak tunjangan anak bagi PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Beberapa waktu terakhir, status PPPK Paruh Waktu menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga non-ASN. Skema ini hadir sebagai solusi bagi pegawai honorer yang belum tertampung dalam formasi PPPK penuh waktu. Meski jam kerja lebih singkat, banyak yang bertanya-tanya apakah hak-hak dasar, termasuk tunjangan anak, apakah tetap diberikan.

Berdasarkan regulasi terbaru, PPPK Paruh Waktu memang tetap berhak memperoleh tunjangan keluarga, baik untuk pasangan maupun anak. Hal ini penting diketahui agar para pegawai tidak merasa dirugikan dengan status kerja paruh waktu. Berikut penjelasan lengkap mengenai hak tunjangan anak, kewajiban, serta mekanisme yang berlaku bagi PPPK Paruh Waktu!

1. Hak PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi bekerja (freepik.com/tirachardz)
Ilustrasi bekerja (freepik.com/tirachardz)

PPPK Paruh Waktu memiliki sejumlah hak yang diatur pemerintah. Beberapa di antaranya:

  • Gaji pokok setidaknya setara UMR/UMP atau penghasilan tenaga honorer, menyesuaikan kemampuan anggaran instansi.
  • Tunjangan keluarga: Tambahan 10 persen untuk pasangan (suami/istri) dan 2 persen untuk setiap anak, maksimal 2 anak. Syaratnya, anak belum menikah, belum memiliki penghasilan, masih menjadi tanggungan, dan berusia maksimal 21 tahun (atau 25 tahun jika masih kuliah).
  • Hak lainnya: Tunjangan pangan, Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, serta jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • Pengembangan karier: Kesempatan ikut pelatihan atau pengembangan kompetensi, serta kontrak kerja yang bisa diperpanjang sesuai evaluasi.

Dengan demikian, meskipun statusnya paruh waktu, hak-hak dasar PPPK tetap terjamin, termasuk soal tunjangan anak.

2. Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi bekerja (pexels.com/ fauxels)
Ilustrasi bekerja (pexels.com/ fauxels)

Selain hak, ada kewajiban yang harus dijalankan PPPK Paruh Waktu, antara lain:

  • Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan mendukung pemerintahan yang sah.
  • Mematuhi hukum, kode etik, serta menjaga netralitas ASN.
  • Menjalankan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target. Evaluasi dilakukan secara berkala (triwulan dan tahunan) untuk menentukan perpanjangan kontrak.

Dengan kewajiban ini, meskipun bekerja lebih singkat dari pegawai penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap dituntut profesional dan bertanggung jawab.

3. Aturan dan regulasi yang mengatur

Ilustrasi bekerja (freepik.com/jannoon028)
Ilustrasi bekerja (freepik.com/jannoon028)

Hak tunjangan anak bagi PPPK Paruh Waktu punya dasar hukum yang jelas:

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025
    Aturan ini menetapkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak atas gaji dan tunjangan keluarga. Termasuk tambahan 10 persen untuk pasangan dan 2 persen untuk setiap anak sesuai syarat. Kontrak kerja berlaku 1 tahun, dengan jam kerja sekitar 4 jam per hari, dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
  • Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024
    Perpres ini mengatur hak keuangan ASN, termasuk PPPK. Di dalamnya ditegaskan bahwa PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, tetap berhak atas gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, sehingga ada kepastian hukum soal penghasilan mereka.

Jadi, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan anak, sama seperti pegawai penuh waktu, selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Aturan ini tercantum dalam Kepmen PANRB No. 16 Tahun 2025 dan diperkuat oleh Perpres No. 11 Tahun 2024. Dengan adanya regulasi tersebut, status paruh waktu tidak mengurangi hak dasar ASN, sehingga kesejahteraan keluarga tetap terlindungi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us

Latest in Life

See More

5 Pentingnya Terapkan Sikap Asertif dalam Hubungan, Bangun Kepercayaan

07 Sep 2025, 19:15 WIBLife