Ilustrasi kerja (unsplash.com/arlington_research)
PPPK bisa berpindah unit kerja dengan melalui mendaftar formasi baru di unit kerja yang berbeda. Itupun pegawai harus menyelesaikan masa kerjanya sebagai PPPK atau 90 persen memenuhi masa kontraknya. Terkait dengan waktu PPPK bisa mendaftar formasi baru akan berbeda-beda pada setiap individu, karena dipengaruhi oleh masa kerja yang disetujui oleh individu juga instansi dalam perjanjian kerja masing-masing.
Meski begitu, pengajuan pindah yang dilakukan saat masa kontrak kerja masih berjalan, akan dianggap mengundurkan diri dengan permintaan sendiri. Disisi lain, status diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri bisa menyebabkan pegawai PPPK nggak bisa ikut seleksi PPPK di rekrutmen berikutnya, lho.
Jadi sebaiknya PPPK berpindah setelah berhasil menyelesaikan masa kerjanya, dengan prosesnya sama seperti rekrutmen PPPK pada umumnya. Individu tersebut nggak perlu melanjutkan kontrak PPPK nya dan mendaftar ke unit penempatan kerja lain. Akan tetapi, nggak ada jaminan bahwa pegawai akan langsung diterima karena individu tersebut harus kembali bersaing dengan pelamar lainnya yang juga mengincar unit kerja yang sama.
Kesimpulannya adalah PPPK nggak bisa mengajukan mutasi. Maka dari itu, pilih formasi serta penempatan yang sesuai, ya!