PPPK Gak Bisa Ajukan Mutasi, Simak Alasannya!

Perpindahan tugas dalam dunia pekerjaan bukanlah suatu hal yang jarang terjadi. Begitupun dalam lingkungan kerja pemerintahan yang biasa disebut dengan mutasi. Ada banyak alasan yang melatarbelakangi aparatur sipil negara (ASN) dalam melakukan mutasi.
Akan tetapi kebijakan terkait mutasi ini baru diatur untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Bagaimana dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)? Simak penjelasannya di bawah ini!
1. Definisi mutasi dalam kepegawaian pemerintahan
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, menjelaskan bahwa mutasi merupakan perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam satu instansi pusat, antar instansi pusat, satu instansi daerah, antar-instansi daerah, antar instansi pusat dan daerah, dan perwakilan negara Indonesia ke luar negeri. Mutasi dalam lingkungan pemerintahan bisa diajukan atas permintaan sendiri maupun kebijakan instansi. Dalam kaitannya dengan kebijakan instansi, maka mutasi ini bisa dianggap sebagai bentuk apresiasi maupun hukuman.
Mutasi sebagai apresiasi diberikan kepada ASN yang berprestasi kerja yang biasanya berpa jabatan yang lebih tinggi. Sementara mutasi sebagai hukuman akan diberikan kepada ASN yang melanggar ketentuan-ketentuan yang ada pada instansi, dan biasanya disertai penurunan jabatan.